JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) , terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ia menegaskan, mantan ketua Jokowi Mania (Joman) tersebut, terancam diberhentikan dari jabatannnya.
“Apabila nanti terbukti, akan secepatnya dilakukan pergantian,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/08/2025).
Prasetyo juga mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah mendapat laporan terkait penangkapan Noel. Kepala negara, katanya, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga antirasuah tersebut.
“Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan. Beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan,” tambahnya.
Ia menyebutkan, pemerintah akan menunggu perkembangan dalam 1×24 jam ke depan, termasuk hasil pemeriksaan dari KPK, sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait posisi Noel.
BACA JUGA:
Wamenaker Noel Kena OTT KPK, Puan: Kenapa dan seperti Ini?
Jejak Karir Noel sebelum Kena OTT KPK, Dicopot BUMN hingga Terancam Mundur dari Wamenaker!
“Kita tunggu dulu 1×24 jam nanti hasil dari teman-teman di KPK seperti apa. Sekali lagi, kalau memang terbukti, ya akan segera mungkin lakukan proses terhadap yang bersangkutan. Apakah itu akan terjadi pergantian yang itu diistilahkan reshuffle, itu tunggu dulu,” jelasnya.
Prasetyo juga membuka kemungkinan posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan dikosongkan sementara waktu. Menurutnya, ada mekanisme yang memungkinkan penunjukan pejabat sementara atau ad interim jika seorang pejabat terkena masalah hukum.
“Ketika salah satu pejabat, kalau ini wakil ya, kalaupun menteri, kan mekanisme itu tidak selalu hari itu juga dilakukan pergantian, bisa juga penjabat sementara atau penugasan khusus, ad interim, mekanismenya ada,” kata Prasetyo.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli turut menanggapi OTT terhadap wakilnya. Ia menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik korupsi.
“Sejalan dengan arahan Presiden bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Kamis (21/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa seluruh pejabat di lingkungan Kemnaker telah diminta menandatangani pakta integritas, yang menyatakan kesediaan dicopot dari jabatan jika terbukti melakukan korupsi. Hal ini juga diterapkan terhadap hampir 1.000 perusahaan jasa K3 untuk mencegah praktik suap atau gratifikasi.
“Maka saya sudah meminta pejabat beserta jajaran di Kemnaker untuk menandatangani pakta integritas dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi,” tuturnya.
“Khusus untuk sertifikasi K3, kami sudah melaksanakan pakta integritas bahkan dengan perusahaan jasa K3 atau PT K3 dengan total hampir 1.000 perusahaan jasa K3 di Indonesia, dan ini baru selesai, untuk membuat komitmen supaya tidak ada praktik suap, pemerasan, dan/atau gratifikasi,” sambungnya.
(Saepul)