JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan, dirinya belum kembali berkantor beberapa hari, karena Idul Adha 1446 H. Hal itu, untuk menjawab, terkait surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI.
Forum Purnawirawan TNI meminta pertimbangan mengenai usulan mereka pada pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
“Saya belum masuk kantor sudah beberapa hari ini karena mau lebaran ini,” kata Muzani selepas Salat Iduladha di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (06/06/2025).
Diberitakan sebelumnya, DPR RI menyatakan telah menerima surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar membenarkan bahwa pihaknya menerima surat tersebut dan telah diteruskan ke Pimpinan DPR.
BACA JUGA:
Upaya Pemakzulan Forum Purnawirawan TNI, Pendukung Gibran Anggap Mustahil!
Instagram Gibran Follow Akun Judol, Ini Kata Istana
“Benar, kami sudah terima,” kata Indra kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Meski demikian, Kata Indra, belum ada tanggapan dari Pimpinan DPR terkait surat usulan pemakzulan Gibran tersebut.
Mengingat saat ini, para wakil rakyat di Parlemen tengah memasuki masa reses.
“Sekarang DPR ini sedang reses,” ucap Indra.
Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu ditujukan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendukung MPR RI segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Latar belakang usulan pemakzulan Gibran sebagai Wapres, karena disebut telah melanggar pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan.
Putra sulung Joko Widodo itu memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah atau cacat hukum.
Karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara, yakni Anwar Usman, adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.
“Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara,” bunyi isi surat tersebut.
(Saepul)