CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial SL (45) warga Desa Ciperna, Cirebon, ditangkap Polresta Cirebon atas dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri. Polisi gadungan Cirebon ini diduga telah menipu korban berinisial DS (32) dengan kerugian mencapai Rp50 juta.
Kombes Pol. Sumarni, Kapolresta Cirebon, menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku bertemu korban di Jalan Pangeran Antasari, Plumbon, pada Juli 2022.
“Pelaku mengaku sebagai polisi dan menjanjikan pernikahan dengan korban. Ia kemudian meminta korban menabung uang di rekeningnya untuk biaya pernikahan,” ujar Sumarni, Rabu (13/12/2023).
Selama periode 25 Agustus 2022 hingga 11 September 2023, korban yang bekerja sebagai karyawan swasta itu rutin mentransfer uang ke rekening pelaku.
“Total transfer mencapai Rp50 juta. Korban percaya karena mengira pelaku serius ingin menikah,” tambah Sumarni.
Namun, setelah uang terkumpul, SL mulai menghindar dan diduga menjalin hubungan dengan wanita lain. Korban yang merasa ditipu akhirnya melapor ke polisi pada November 2023.
BACA JUGA
Warga Cirebon Dimbau Beli Hewan Kurban yang Sudah Ditandai Khusus DKP3, Ini Alasannya!
Tim penyidik kemudian mengamankan SL beserta barang bukti berupa buku tabungan dan catatan transaksi bank.
“Pelaku kami jerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Sumarni.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan mengatasnamakan aparat.
Polresta Cirebon mengimbau warga selalu memverifikasi identitas seseorang yang mengaku sebagai petugas kepolisian.
(Aak)