Jangan Terlewat! Ini Batas Akhir Finalisasi PDSS 2025

Batas Akhir PDSS
Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hari ini menjadi batas akhir bagi sekolah yang mengajukan perpanjangan waktu finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) guna mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) telah memberikan kelonggaran agar sekolah bisa menyelesaikan proses finalisasi PDSS.

Dengan demikian, siswa yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan untuk mengikuti SNBP 2025. Panitia menetapkan batas waktu finalisasi PDSS hingga Jumat, 7 Februari 2025, pukul 15.00 WIB.

Kesempatan Tambahan untuk Sekolah Melengkapi Data Siswa

Panitia SNPMB memberikan perpanjangan ini demi memastikan siswa yang telah mengisi seluruh nilai tetap dapat mengikuti SNBP 2025. Ketua Tim Penanggung Jawab Seleksi SNPMB 2025, Eduart Wolok, menjelaskan kesempatan ini untuk sekolah yang mengalami kendala dalam finalisasi PDSS meskipun sebagian besar data siswa sudah terisi.

“Kami memberikan kesempatan bagi sekolah yang sudah melengkapi nilai siswa tetapi gagal melakukan finalisasi. Tujuan kami adalah memastikan siswa yang memenuhi syarat tetap bisa mengikuti SNBP,” ujar Eduart dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Sejumlah sekolah mengalami keterlambatan dalam pengisian PDSS, sehingga data beberapa siswa yang seharusnya berhak mengikuti SNBP belum terfinalisasi hingga batas waktu awal pada 31 Januari 2025. Oleh karena itu, panitia memberikan tambahan waktu agar proses finalisasi bisa terselesaikan.

Syarat Finalisasi PDSS Susulan

Sekolah yang ingin mengajukan finalisasi PDSS harus mengirimkan surat kuasa berisi informasi berikut:

  • Identitas sekolah, termasuk nama Kepala Sekolah, NIP, jabatan, NPSN, nama sekolah, alamat, dan kota/kabupaten.
  • Identitas siswa yang datanya belum lengkap, yaitu nama siswa dan NISN.
  • Pernyataan bahwa data nilai siswa yang belum lengkap tidak akan ditambah di PDSS.
  • Pemberian kuasa kepada Panitia SNPMB untuk menghapus siswa dengan nilai yang tidak lengkap dari daftar peserta SNBP.
  • Pernyataan bahwa seluruh dampak dari proses ini menjadi tanggung jawab kepala sekolah.

Surat kuasa harus dikirimkan melalui email ke halo-snpmb@bppp.kemdikbud.go.id sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni Jumat, 7 Februari 2025, pukul 15.00 WIB.

Progres Pengiriman Surat Kuasa

Eduart Wolok mengungkapkan hingga Kamis, 6 Februari 2025, pukul 13.00 WIB, sebanyak 193 sekolah telah mengirimkan surat kuasa untuk finalisasi PDSS.

“Hingga 6 Februari 2025, pukul 13.00 WIB, kami telah menerima surat kuasa dari 193 sekolah. Kesempatan ini memungkinkan 5.540 siswa untuk mendaftar SNBP,” jelasnya.

Eduart juga menambahkan panitia telah beberapa kali mengumumkan perpanjangan kesempatan finalisasi PDSS, yaitu pada Minggu, 2 Februari 2025, dan Selasa, 4 Februari 2025. Ia menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas, keadilan, dan integritas dalam proses seleksi.

Konsekuensi bagi Sekolah yang Tidak Mengajukan Finalisasi

Eduart menegaskan sekolah yang tidak memenuhi kriteria finalisasi tidak akan mendapatkan kesempatan tambahan. Panitia SNPMB akan tetap berpegang pada aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga prinsip keadilan bagi sekolah yang telah melengkapi data PDSS sesuai ketentuan.

BACA JUGA: Kapan Jadwal Simpan Permanen Akun SNPMB 2025?

Adanya kesempatan akhir finalisasi PDSS ini, menjadi kesempatan untuk semua pihak terkait agar dapat memanfaatkannya sebaik mungkin agar tidak melewati batas. Hal ini juga agar siswa berhak mengikuti SNBP 2025, apabila sudah terfinalisasi dengan benar.

 

 

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Guru SD Bagikan Kebahagiaan Lewat Makan Siang Gratis di SDN Kabupaten Mappi
Guru SD Bagikan Kebahagiaan Lewat Makan Siang Gratis di SDN Kabupaten Mappi
SNBP 2025-2
Pelajar SMAN 4 Karawang Gagal SNBP 2025, KDM Beri Solusi
Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar Diusut Tuntas
Legislator Minta Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar Diusut Tuntas
Helikopter milik Indonesia
Insiden Helikopter Jatuh di Malaysia, Ternyata Milik Perusahaan Indonesia
Pengacara Minta Penyidik KPK Rossa Dihadirkan
Praperadilan Hasto, Pengacara Minta Penyidik KPK Rossa Dihadirkan
Berita Lainnya

1

KDM Larang Sekolah di Jabar Pungut Biaya untuk Study Tour dan Renang

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kunci Ketahanan Ekonomi SDM: Mengapa Tujuh Kebiasaan Anak Hebat Menjadi Fondasi SDM Unggul?

5

Satu WNI Tewas dalam Insiden Kecelakaan Helikopter di Malaysia
Headline
IMG_6231
Pemerintah Hentikan Bantuan Beras 10 Kg Mulai Hari Ini
Liga Italia
Hasil Liga Italia: Hajar Inter Milan 3-0, Fiorentina Merangkak ke 4 Besar
anggaran IKN diblokir
Anggaran IKN Diblokir, Menteri PU: Progresnya Buat Beli Makan Siang
KLH Segel dan Hentikan Kegiatan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido
Temukan Pelanggaran, KLH Segel dan Hentikan Kegiatan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.