Pengambilan Paspor Bisa Diwakilan? Cek Syaratnya!

Langkah Mudah Mengurus Paspor dan Visa
(Direktorat jenderal Imigrasi)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Paspor dibutuhkan warga negara yang akan bepergian ke luar negeri. Dokumen ini berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain.

Ada dua jenis paspor, yaitu paspor biasa (cetak) dan paspor elektronik. Bedanya, paspor biasa berupa buku cetak tetapi tidak disertai chip, sedangkan paspor elektronik adalah dokumen cetak namun ada chip untuk penyimpanan data.

Setelah proses pembuatan paspor selesai, paspor bisa diambil di kantor imigrasi. Apakah pengambilan paspor bisa diwakilkan?

Syarat Pengambilan Paspor Diwakilkan

Melansir laman Instagram Ditjen Imigrasi (@ditjen_imigrasi), pengambilan paspor di kantor imigrasi dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih satu kartu keluarga (KK) atau orang lain yang tidak dalam satu keluarga. Ini syaratnya.

  • Pengambilan paspor diwakilkan orang yang masih dalam satu kartu keluarga
  • Tunjukkan berkas permohonan dan foto kopi file kartu keluarga (KK)
  • Jika paspor diambil oleh orang lain yang tidak dalam satu kartu keluarga (KK), tunjukkan surat kuasa bermaterai.

Biaya Paspor Elektronik dan Nonelektronik Terbaru

Syarat permohonan paspor baru adalah melampirkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah, dan surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama. Sementara itu, untuk penggantian paspor, cukup membawa KTP dan paspor lama, serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.

Perlu diketahui, ada penyesuaian tarif untuk paspor elektronik dan non elektronik dengan masa berlaku lima tahun dan 10 tahun. Kebijakan ini berlaku mulai 17 Desember 2024.

“Kami menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku paspor sehingga masyarakat bisa memilih mana yang lebih sesuai dengan kebutuhannya. Kami pastikan penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan mengimbanginya dengan peningkatan layanan publik yang berkelanjutan,” kata Saffar M. Godam, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi.

BACA JUGA: Mau Cepat Mendapat Paspor dalam Satu Hari? Simak Cara dan Biayanya!

Berikut rincian tarif paspor terbaru.

1. Paspor masa berlaku 5 tahun

  • Tarif paspor nonelektronik: Rp 350.000
  • Tarif paspor elektonik: Rp 650.000

2. Paspor masa berlaku 10 tahun

  • Tarif paspor nonelektronik: Rp 650.000
  • Tarif paspor elektonik: Rp 950.000.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City