JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menghormati aspirasi masyarakat yang disampaikan secara tulus, serta menegaskan bahwa hak untuk berkumpul secara damai merupakan bagian dari demokrasi yang wajib dijunjung perlindungan.
Namun, ia memperingatkan adanya indikasi munculnya tindakan yang melawan hukum dan berpotensi menuju tindakan makar serta terorisme.
“Sekali lagi, aspirasi murni yang ingin disampaikan harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun, kita tidak dapat pungkiri bahwa sudah mulai kelihatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah kepada makar dan terorisme,” ucap Prabowo saat memberikan pernyataan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu (31/08/2025).
Prabowo menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga kebebasan berekspresi, sesuai dengan sPasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang disahkan PBB, serta dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Menurutnya, penyampaian pendapat seharusnya dilakukan melalui cara-cara yang damai.
Akan tetapi, Prabowo juga mengingatkan bahwa jika dalam praktiknya penyampaian aspirasi itu disertai tindakan anarkis, merusak kestabilan negara, menghancurkan atau membakar fasilitas umum, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa dan ancaman terhadap masyarakat, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang harus ditindak tegas.
BACA JUGA:
7 Poin Penting Kesepakatan Presiden Prabowo Bersama Pimpinan Parpol Terkait Kerusuhan Massal
“Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat tindakan anarkis, destabilisasi negara, perusakan atau pembakaran fasilitas umum, hingga menimbulkan korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah maupun instansi publik atau pribadi, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” tegas Prabowo.
Ia juga menambahkan bahwa aparat negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga masyarakat serta melindungi infrastruktur publik yang dibangun menggunakan dana rakyat. Selain itu, penegakan hukum harus dilakukan terhadap siapa pun yang mengganggu ketertiban umum.
Presiden pun menginstruksikan kepada aparat TNI dan Polri agar mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum terhadap segala bentuk perusakan dan penjarahan, baik terhadap properti pribadi maupun fasilitas umum dan pusat-pusat ekonomi.
“Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu, ataupun tempat-tempat umum, atau sentra-sentra ekonomi sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Prabowo.
(Saepul)