BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memberlakukan aturan jam malam untuk pelajar tingkat SD, SMP hingga SMA mulai hari ini, Senin (2/6/2025). Kebijakan jam malam Bandung ini mengikuti Kebijakan ini mengikuti surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
Dalam surat edaran tersebut tertuang, bahwa siswa dilarang berkegiatan di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus.
Alasan khusus yang dimaksud adalah jika pelajar tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, kebijakan ini harus dilaksanakan oleh seluruh ASN di kewilayahan dan kepala sekolah. Ia ingin semua pihak memastikan pelaksanaan berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik.
“Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” ujar Farhan dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).
Satpol PP dan Dishub Patroli saat Jam Malam Bandung
Farhan pun meminta Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk rutin berpatroli ke titik-titik yang sering dijadikan tempat nongkrong pelajar.
“Jangan ragu untuk bertanya identitas dan sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas,” ungkapnya.
Baca Juga:
Operasi Jam Malam Pelajar Berlaku, Satpol PP Garut Dikerahkan!
Pemkot Bandung Siapkan Skema Subsidi Pendidikan SD-SMP Swasta, Tunggu Aturan Teknis Pemerintah Pusat
Farhan juga menyebut pentingnya sosialisasi kepada orang tua dan tokoh masyarakat agar aturan ini tidak disalahartikan.
Sebelumnya, Pemprov Jabar mengeluarkan kebijakan aturan jam malam untuk pelajar. Dengan adanya aturan jam malam ini, Pemprov Jabar juga tidak akan memberikan bantuan kepada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan dan terjadi di saat pemberlakuan jam malam.
(Dist)