Jaksa: Mario Dandy Lakukan Penganiayaan Berat Terencana!

Penulis: aboy

foto (net)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tersangka Mario Dandy (20) melakukan penganiayaan berat berencana dalam kasus penganiayaan Christalino David Ozora (17) .

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar JPU di ruang utama sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

JPU mengatakan, penganiayaan bermula saat Mario Dandy mendatangi mantan pacarnya, yakni Agnes Gracia (15) di sebuah bar Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Viral! Istri Kades Garassikang Jeneponto Ngamuk di Hajatan

Mario Dandy diberi informasi oleh Agnes yang memicu mantan eks pejabat pajak tersebut naik pitam. Kemudian, dia menghubungi David melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, David tak membalas pesan dari Mario tersebut.

Kemudian, Mario menemui David dengan dibantu Agnes. Saat itu, Agnes berdalih bertemu ingin mengembalikan kartu pelajar.

“Anak korban Cristalino David Ozora, diajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar dimana ajakan itu disetujui oleh anak korban Cristalino David Ozora,” ucap JPU.

“Anak (AG), saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan,” sambung JPU.

JPU menyebut, Mario Dandy dengan sengaja menganiaya David ke arah kepalanya. Penganiayaan itu disaksikan oleh tersangka Shane dan Agnes.

“Saat itu, terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora seolah melakukan permainan sepak bola. Dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy, ‘Free kick gini bos,'” tuturnya

JPU menerangkan, Mario ancang-ancang untuk menendang kepala David bak seperti tendangan bebas dalam sepak bola.

”Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mengalami penurunan kesadaran (akibat cedera kepala sedang) dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng,” jelasnya.

Atas hal tersebut, terdakwa Mario didakwa melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Prostitusi Online, Polda Sulteng Tetapkan 4 Tersangka

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ketua DPD Partai Hanura Jateng
Jadi Tersangka Kasus Striptis Karaoke, Ketua DPD Partai Hanura Jateng: Ini Fitnah!
legalisasi kasino
Legalisasi Kasino di Indonesia Jadi Pro Kontra
Kapal Kemanusiaan
Kronologi Kapal Kemanusiaan Gaza Disergap Pasukan Israel di Laut Internasional
KPK Cak Imin Ida Fauziah
KPK Diminta Segera Periksa Cak Imin dan Ida Fauziah soal Dugaan Korupsi TKA
Sherly Tjoanda
Momen Gubernur Sherly Tjoanda dan KDM Viral, Netizen "Calon Indung Aing"
Berita Lainnya

1

Kelola Dana Otsus Kabupaten Mimika, DPRP Papua Tengah Minta Bentuk OPD Khusus

2

Penumpang Garuda Indonesia Kehilangan iPhone, Diduga Dicuri Kru Pesawat

3

Live Streaming Jerman vs Prancis Duel Perebutan Juara 3 UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

4

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat

5

Link Live Streaming Portugal vs Spanyol Final UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Layanan kesehatan hewan
Hewan Peliharaan di Jakarta Bakal Dapat 'BPJS Kesehatan'
Charly Van Houten
Charly Van Houten Bebaskan Semua Penyanyi Bawakan Lagunya, Dunia-Akhirat!
Status Level II Waspada Gunung Dukono Meletus Kolom Abu Capai 1.100 Meter
Status Level II Waspada Gunung Dukono Meletus Kolom Abu Capai 1.100 Meter
Gedung Vihara Cilincing Kebakaran, Kerugian Capai Rp1 Miliar Lebih
Gedung Vihara Cilincing Kebakaran, Kerugian Capai Rp1 Miliar Lebih

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.