JAKARTA,TM.ID: Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, tidak ada politisasi dalam kasus Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) Indra Charismiadji oleh Kejaksaan.
“Nggak ada, nggak ada (terkait politik),” ujar Burhanuddin melansir PMJ News, Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Ia juga menjelaskan, tidak ada penundaan pengusutan dalam kasus penggelapan pajak. Pasalnya, kasus yang menjerat Indra Charismiadji merupakan perkara di luar kejaksaan.
BACA JUGA: Profil Indra Charismiadji, Jubir AMIN yang Ditahan Kasus Perkara Pajak
“Perkara ini kan dari luar bukan dari kejaksaan, dari Kementerian Keuangan, jadi ini morotoriumnya tidak berlaku ya,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Burhanuddin, Jaksa Agung menyatakan, akan bersikap netral pada kontestasi Pemilihan Presiden 2024 (Pilpres). Ia juga membantah dengan sengaja berintermezo permasalahan atau kasus lama untuk menjerat hukum Indra Charismiadji.
“Ya (kejaksaan netral),” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Yusuf Amir mengumumkan, jubir mereka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Ia ditahan atas dugaan penggelapan pajak.
(Saepul/Usk)