BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — DPR RI sahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang I, Selasa (19/11/2024).
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan pada para anggota apakah sepakat menjadikan RUU DKJ menjadi UU.
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah khusus Jakarta, pakah dapat disetujui Untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Adies.
“Setuju,” dijawab kompak para anggota yang hadir dalam rapat.
Sebelumnya, Badan Legislasi atau Baleg DPR RI akhirnya menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat guna disahkan sebagai undang-undang.
Setidaknya, ada empat pasal yang ditambah dalam revisi UU DKJ tersebut.
BACA JUGA: DPR RI Sahkan UU DKJ, 1 dari 9 Fraksi Menolak!
Adapun kesepakatan tersebut diambil dalam pengambilan keputusan tingkat I lewat rapat pleno Baleg DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui revisi UU DKJ. Tercatat hanya Fraksi PKS menyatakan setuju tapi dengan beberapa catatan. Selanjutnya RUU DKJ ini akan ditindaklanjuti untuk diambil keputusan tingkat II sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(Kaje/Aak)