Jadwal dan Batas Lapor SPT Tahunan 2024, Jangan Sampai Telat!

Lapor SPT Tahunan
(Tangkapan Layar DJP Pajak)

Bagikan

BANDUNG,TM: Kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2023 sudah bisa kita lakukan sejak 1 Januari 2024. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) turut mengkampanyekan pentingnya melaporkan SPT melalui berbagai saluran, termasuk media sosial. Pengumuman ini, terlihat dalam unggahan Instagram Ditjen Pajak pada 8 Januari 2024.

“Sudah siap lapor SPT Tahunan? Mulai sekarang #KawanPajak sudah bisa lapor SPT tahunan dengan mudah. Jangan biarkan waktu berlalu, ayo segera akses pajak.go.id,” tulis akun tersebut.

Batas Akhir Pelaporan

Meski pelaporan sudah mulai sejak awal tahun, terdapat batas waktu yang harus kita ikuti. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk orang pribadi hingga 31 Maret 2024. Sementara itu, bagi badan, batas waktu pelaporannya adalah 30 April 2024.

Perbedaan batas waktu lapor SPT Tahunan antara orang pribadi dan badan tidak terlepas dari aturan yang mengatur kewajiban perpajakan di Indonesia. Orang pribadi memiliki waktu hingga 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sedangkan badan waktu paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Proses Lapor SPT Tahunan 2024

Penting bagi wajib pajak untuk mengetahui cara efektif dalam melaporkan SPT Tahunan 2024. Berikut adalah panduan langkah demi langkah:

  • Buka laman pajak.go.id dan klik menu login. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan untuk masuk ke dashboard.
  • Di dashboard, pilih menu ‘Lapor’ dan klik ‘e-Filing’. Ini akan membawamu ke halaman untuk membuat SPT.
  • Tekan tombol “Buat SPT”, lalu jawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul sesuai dengan kondisi keuanganmu.
  • Isi data pada formulir termasuk tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan jika ada kesalahan pada SPT sebelumnya. Lanjutkan dengan mengklik ‘Langkah Selanjutnya’.
  • Segera perhatikan batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP yang berlaku hingga 30 Juni 2024.
  • Isi lampiran-lampiran, seperti penghasilan neto dalam negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan daftar pemotongan atau pungutan Pajak Penghasilan (PPh).
  • Verifikasi status SPT tahunan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jika ada kewajiban lebih lanjut, sistem akan memberikan petunjuk yang sesuai. Jika tidak,kamu akan diarahkan ke e-Billing.
  • Setelah proses selesai, konfirmasikan bahwa data yang kamu masukkan sudah benar. Terakhir, ambil kode verifikasi yang terkirim melalui email, dan masukkan ke formulir yang tersedia.

BACA JUGA: Pajak Hiburan Naik, Ancaman PHK dan Bisnis Hiburan Gulung Tikar

Dengan batas waktu lapor SPT Tahunan yang sudah pasti, wajib pajak di Indonesia diharapkan untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Proses laporan dapat kamu lakukan secara online melalui e-Filing pada laman pajak.go.id.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Final Four Proliga Jadi Milik Tim Putri Jakarta Pertamina Enduro
Laga Pembuka Final Four Proliga Jadi Milik Tim Putri Jakarta Pertamina Enduro
Sosok Pengganti Fitrul Dwi Rustapa
Sosok Pengganti Fitrul Dwi Rustapa di Persib Bandung Akhirnya Terjawab
Penting Label BPA Free
Penting Mengetahui Label BPA Free pada Produk Plastik
Menyimpan Foto di Google Drive
Cara Simpan Foto di Google Drive untuk Atasi Memori Penuh di Handphone
Bahaya Bisphenol A
Bahaya Bisphenol A (BPA) dalam Plastik, Bisa Bikin Mandul!
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Spanyol di Perempat Final Euro 2024 Hadapi Jerman
Hadapi Spanyol di Perempat Final Euro 2024 Jerman Dihantui Rekor Buruk
Argentina Tanpa Lionel Messi Hadapi Ekuador
Argentina Tanpa Lionel Messi Hadapi Ekuador di Copa America 2024
kekayaan elon musk
Kekayaan Elon Musk Bertambah Rp 163 T dalam Semalam, Tesla Berdarah-darah
la nina indonesia
La Nina Landa Indonesia Saat Musim Kemarau, 2 Provinsi Siaga I Kekeringan!