BANDUNG,TM: Kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2023 sudah bisa kita lakukan sejak 1 Januari 2024. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) turut mengkampanyekan pentingnya melaporkan SPT melalui berbagai saluran, termasuk media sosial. Pengumuman ini, terlihat dalam unggahan Instagram Ditjen Pajak pada 8 Januari 2024.
“Sudah siap lapor SPT Tahunan? Mulai sekarang #KawanPajak sudah bisa lapor SPT tahunan dengan mudah. Jangan biarkan waktu berlalu, ayo segera akses pajak.go.id,” tulis akun tersebut.
Batas Akhir Pelaporan
Meski pelaporan sudah mulai sejak awal tahun, terdapat batas waktu yang harus kita ikuti. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk orang pribadi hingga 31 Maret 2024. Sementara itu, bagi badan, batas waktu pelaporannya adalah 30 April 2024.
Perbedaan batas waktu lapor SPT Tahunan antara orang pribadi dan badan tidak terlepas dari aturan yang mengatur kewajiban perpajakan di Indonesia. Orang pribadi memiliki waktu hingga 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sedangkan badan waktu paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Proses Lapor SPT Tahunan 2024
Penting bagi wajib pajak untuk mengetahui cara efektif dalam melaporkan SPT Tahunan 2024. Berikut adalah panduan langkah demi langkah:
- Buka laman pajak.go.id dan klik menu login. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan untuk masuk ke dashboard.
- Di dashboard, pilih menu ‘Lapor’ dan klik ‘e-Filing’. Ini akan membawamu ke halaman untuk membuat SPT.
- Tekan tombol “Buat SPT”, lalu jawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul sesuai dengan kondisi keuanganmu.
- Isi data pada formulir termasuk tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan jika ada kesalahan pada SPT sebelumnya. Lanjutkan dengan mengklik ‘Langkah Selanjutnya’.
- Segera perhatikan batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP yang berlaku hingga 30 Juni 2024.
- Isi lampiran-lampiran, seperti penghasilan neto dalam negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan daftar pemotongan atau pungutan Pajak Penghasilan (PPh).
- Verifikasi status SPT tahunan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jika ada kewajiban lebih lanjut, sistem akan memberikan petunjuk yang sesuai. Jika tidak,kamu akan diarahkan ke e-Billing.
- Setelah proses selesai, konfirmasikan bahwa data yang kamu masukkan sudah benar. Terakhir, ambil kode verifikasi yang terkirim melalui email, dan masukkan ke formulir yang tersedia.
BACA JUGA: Pajak Hiburan Naik, Ancaman PHK dan Bisnis Hiburan Gulung Tikar
Dengan batas waktu lapor SPT Tahunan yang sudah pasti, wajib pajak di Indonesia diharapkan untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Proses laporan dapat kamu lakukan secara online melalui e-Filing pada laman pajak.go.id.
(Kaje/Usk)