JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) diperiksa jajaran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait beking judi online (judol).
Budi Arie yang saat ini menjabat Menteri Koperasi (Menkop), memenuhi panggilan tim Kortas Tipidkor pada hari ini, Kamis (19/12/2024). Pemeriksaan Budi Arie itu dikonfirmasi oleh Waka Kortas Tipidkor, Brigjen Kombes Arief Adiharsa.
Di sisi lain, Diretkrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani kasus judol yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi-sebelumnya Kominfo)).
Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Kominfo saat itu diduga jadi target pemeriksaan terkait kasus perputaran uang haram tersebut.
Pemeriksaan Budi Arie mendapat kritikan dari akademisi sekaligus pemerhati politik, Rocky Gerung. Dalam Instagram pribadinya, @
rocky_gerung__, ia mengunggah potongan berita perihal pemeriksaan Budi Arie yang juga Ketua Umum Ormas Projo (Pro Jokowi) tersebut.
Adapun, Kortas Tipidkor merupakan bentukan unit terbaru dalam kelembagaan Polri yang berfokus pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
BACA JUGA: Update Kasus Judol Komdigi: Sudah 26 Jadi Tersangka
Tugas Kortas Tipidkor
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri kegiatan peluncuran buku pendidikan antikorupsi dan pengenalan Kortas Tipidkor Polri, menegaskan akan mengoptimalkan Kortas Tipidkor dalam pemberantasan korupsi.
“Sedikit pengenalan dengan Kortas Tipikor dan juga sebentar lagi akan kita optimalkan untuk bisa melaksanakan tugasnya bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tegas Jenderal Sigit dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, di gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
Kortas Tipidkor adalah struktur baru di lingkungan Polri yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia. Kortas Tipidkor bertugas membantu Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kortas Tipidkor juga bertugas melakukan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Kortas Tipikor dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2024.
Tujuan dari pembentukan Kortas Tipidkor untuk meningkatkan kapasitas Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri. Kortas Tipidkor juga berkolaborasi dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti KPK dan Kejagung.
(Aak)