Jadi DPO, Polisi Buru Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi

Bareskrim Polri Tangkap Satu Orang Buronan Pelaku Kasus Judi Onlione
Ilustrasi-Judi Online (Freepik)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi telah menerbitkan dua nama sebagai daftar pencarian orang (DPO), yaitu berinisial A dan M.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengonfirmasi bahwa penyidik tengah melakukan pengejaran intensif terhadap kedua tersangka yang diduga terlibat dalam praktek ilegal membuka akses terhadap situs-situs judi online.

“Tersangka yang ditetapkan DPO adalah A, dan kami juga sudah mengidentifikasi satu lagi tersangka DPO berinisial M. Penyidik Subdit Jatanras terus melakukan pengejaran,” ujar Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, (6/11/ 2024.

Namun, Ade Ary tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas atau peran spesifik dari kedua tersangka tersebut. Polisi memastikan bahwa mereka akan terus memprioritaskan pencarian untuk menangkap keduanya.

Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial AK yang memiliki peran penting dalam pengaturan pemblokiran situs judi online.

Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, AK memiliki kewenangan untuk mengatur buka-tutup blokir situs judi. “Tersangka AK memiliki wewenang untuk memblokir situs judi online, dan ini menjadi bagian dari penyelidikan yang mendalam,” ungkap Wira.

Yang mengejutkan, meskipun AK tidak lolos seleksi sebagai teknisi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada tahun 2023, ia justru diterima bekerja dan diberikan kewenangan penting yang seharusnya diawasi lebih ketat. “Faktanya, meskipun tidak lolos seleksi, tersangka AK tetap dipekerjakan dan diberikan tugas untuk mengatur pemblokiran situs judi online,” tambah Wira.

BACA JUGA: Menkomdigi: Instruksi Presiden Tidak Ada Perlindungan Pelaku Judol!

Sementara itu, pihak kepolisian kini tengah menyelidiki lebih lanjut bagaimana AK bisa mendapatkan posisi tersebut dan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam proses pemberian kewenangan tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum di lembaga pemerintah.

Dengan terus berjalannya penyidikan, masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap praktik ilegal semacam ini yang dapat merugikan banyak pihak. Polisi berharap bisa segera menangkap kedua DPO yang kini masuk dalam buruan.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ahmad Dhani Agnez Mo
Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo, 'Tanpa Sepotong Roti Setiap Lebaran'
cacing kremi pada anak-1
Obat Cacing Alami Pakai Bawang Putih, Atasi Anak Kremian
Tasikmalaya tempat pembuangan kucing
Geram Jadi Tempat Pembuangan Kucing, Warga Tasik Pasang Spanduk Menohok
Keenan Nasution
Tolak Uang Rp50 Juta dari Vidi Aldiano, Ini Sederet Karya Keenan Nasution
Keributan TNI di Hiburan Malam
Ribut Sesama Anggota di Hiburan Malam Tanjungpinang, 1 Anggota TNI AL Tewas
Berita Lainnya

1

KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar Larang Study Tour, Kecuali Kunjungan Industri SMK

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Detik-detik Pengendara Motor Ditabrak Kereta Api di Probolinggo, Diduga Depresi

5

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara
Headline
960x0
Rafael Nadal Akan Terima Tribut di Roland Garros 2025
Gresini-BK-News
Gresini Racing Gandeng BK8 News sebagai Sponsor Utama di MotoGP 2025-2026
e3OVSwOhtfjnZQvRElPDPHSq46J2sfoUb8PmJlus
Indonesia Bawa Pulang 4 Emas dari Singapura International Challenge 2025
Banjir di Kecamatan Cimanggung Berangsur Suru
Banjir di Kecamatan Cimanggung Berangsur Surut, BPBD Jabar Terus Lakukan Pemantauan dan Penanganan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.