Jadi Buronan 8 Tahun, Pegi Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan Vina Ganti Nama Jadi Robi!

Penulis: Anisa

kasus pembunuhan Vina-1
(Twitter)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi mengatakan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 silam, Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan mengganti identitas selama menjadi buron 8 tahun. Dia bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Bandung dan mengganti nama menjadi Robi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Pegi ditangkap di kawasan Jalan Kopo, Selasa (21/5/2024). Dia bekerja sehari-hari sebagai kuli bangunan dan mengganti nama jadi Robi.

“Dia berganti nama, panggilan di tempat kerja (sebagai kuli bangunan) mengaku bernama Robi,’’ ucapnya

Dia juga mengatakan polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong. Selain berpindah tempat, diantaranya Cirebon dan Bandung, tersangka juga sudah berganti nama menjadi Robi.

Jules mengatakan polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka saat bekerja menjadi kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo Kota Bandung.

“Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam,’’ ucapnya.

Dia mengatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan dan diduga menjadi otak pembunuhan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan secara mendalam. Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

BACA JUGA: Rumah Pegi Pembunuh Vina Cirebon Digeledah Polisi

Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Netizen menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut sampai akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron dalam pengejaran.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan saat ini telah bebas.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

5

Tergerus Air, Plat Injak Jembatan Pemkot Cimahi Ambles
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.