Jadi Buronan 8 Tahun, Pegi Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan Vina Ganti Nama Jadi Robi!

kasus pembunuhan Vina-1
(Twitter)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi mengatakan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 silam, Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan mengganti identitas selama menjadi buron 8 tahun. Dia bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Bandung dan mengganti nama menjadi Robi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Pegi ditangkap di kawasan Jalan Kopo, Selasa (21/5/2024). Dia bekerja sehari-hari sebagai kuli bangunan dan mengganti nama jadi Robi.

“Dia berganti nama, panggilan di tempat kerja (sebagai kuli bangunan) mengaku bernama Robi,’’ ucapnya

Dia juga mengatakan polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong. Selain berpindah tempat, diantaranya Cirebon dan Bandung, tersangka juga sudah berganti nama menjadi Robi.

Jules mengatakan polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka saat bekerja menjadi kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo Kota Bandung.

“Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam,’’ ucapnya.

Dia mengatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan dan diduga menjadi otak pembunuhan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan secara mendalam. Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

BACA JUGA: Rumah Pegi Pembunuh Vina Cirebon Digeledah Polisi

Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Netizen menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut sampai akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron dalam pengejaran.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan saat ini telah bebas.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bayi dibuang
Bayi Malang Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Jepara, Ibu: Buat Makan Saja Susah
Aroma Juara Liga 1 Mulai Terendus, Robi Darwis Ingin Maksimalkan Momentum
Aroma Juara Liga 1 Mulai Terendus, Robi Darwis Ingin Maksimalkan Momentum
pelecehan seksual menkes
Kemenkes Terima 2.621 Kasus PPDS, ada Kasus Pelecehan Seksual!
Euis Ida Wartiah bjb purwakarta
Euis Ida Wartiah Kunjungi bank bjb Kantor Cabang Purwakarta
produk mengandung babi
Awas, 9 Produk Ini Mengandung Unsur Babi!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Ipswich Town vs Arsenal Selain Yalla Shoot

2

Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Real Madrid vs Athletic Bilbao Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
pabrik byd ormas
Pabrik BYD di Subang Didatangi Ormas, Minta Japrem?
Paus Fransiskus - Menag RI jpeg
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Menag RI Turut Berduka
Tim Sar Gabungan Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Citarum
Tim Sar Gabungan Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Citarum
Mahkota Binokasih - Instagram Pemkab Bogor jpg
Mahkota Binokasih Disambut Sakral di Bogor: Penantian Lama Pusaka Raja Sunda di Tanah Pajajaran

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.