Jadi Buronan 8 Tahun, Pegi Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan Vina Ganti Nama Jadi Robi!

kasus pembunuhan Vina-1
(Twitter)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi mengatakan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 silam, Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan mengganti identitas selama menjadi buron 8 tahun. Dia bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Bandung dan mengganti nama menjadi Robi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Pegi ditangkap di kawasan Jalan Kopo, Selasa (21/5/2024). Dia bekerja sehari-hari sebagai kuli bangunan dan mengganti nama jadi Robi.

“Dia berganti nama, panggilan di tempat kerja (sebagai kuli bangunan) mengaku bernama Robi,’’ ucapnya

Dia juga mengatakan polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong. Selain berpindah tempat, diantaranya Cirebon dan Bandung, tersangka juga sudah berganti nama menjadi Robi.

Jules mengatakan polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka saat bekerja menjadi kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo Kota Bandung.

“Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam,’’ ucapnya.

Dia mengatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan dan diduga menjadi otak pembunuhan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan secara mendalam. Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

BACA JUGA: Rumah Pegi Pembunuh Vina Cirebon Digeledah Polisi

Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Netizen menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut sampai akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron dalam pengejaran.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan saat ini telah bebas.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan: 38 Tewas, 29 Selamat
Gempa Guncang Nanggroe Aceh Darussalam
Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Nanggroe Aceh Darussalam
Persib Masih Menjadi Tim Yang Belum Terkalahkan di Liga 1
Persib Masih Menjadi Tim Yang Belum Terkalahkan di Liga 1, Bojan Hodak: Ini Sepakbola Yang Berbeda
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 26 Desember 2024

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.