Istana Tegaskan ‘Lapor Mas Wapres’ Bukan Program Gibran Tapi Pemerintah

Penulis: agus

Lapor Mas Wapres
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau langsung ke lokasi penampungan warga di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Kamis, 14 November 2024. (Dok. Wapresri)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Merespons antusiasme publik atas kehadiran program Lapor Mas Wapres dalam 4 hari terakhir, Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK) menegaskan keberadaan program tersebut sebagai program bersama milik Pemerintah Indonesia.

Tenaga Ahli Utama KKK Prita Laura menyampaikan secara langsung kepada awak media perihal ini.), Prita mengatakan, program Lapor Mas Wapres bertujuan untuk mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat yang telah berjalan sebelumnya, seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor!

Ia menambahkan, melalui sumber daya manusia (SDM) yang melayani langsung masyarakat yang mengadu, diharapkan lebih banyak masyarakat dapat terjangkau dan terfasilitasi.

“Mengingat mungkin belum semua kalangan masyarakat mengetahui mekanisme pelaporan yang saat ini telah tersedia di seluruh kementerian/lembaga tersebut,” kata Prita dalam keterangan pers di Sekretariat Wakil Presiden pada Kamis (14/11/2024).

Sebagai program pemerintah, Prita juga menegaskan bahwa seluruh aduan yang diterima melalui program Lapor Mas Wapres ini akan disinergikan dengan sistem SP4N Lapor! yang telah ada di 96 lembaga dan 493 pemerintah daerah tersebut.

Di sisi lain, Prita pun menyampaikan penyelenggaraan program Lapor Mas Wapres akan terus diperbaiki dan ditingkatkan efektivitasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka membuat program pengaduan masyarakat yang dinamai Lapor Mas Wapres. Program ini dibatasi hanya 50 aduan warga yang masuk per hari khusus untuk jalur tatap muka di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta.

“Kami batasi awal kalau misalnya 50 orang perhitungan kami itu jam 2. Kalau memang 50 sudah terlayani sampai jam 2 itu, kami buka,” kata Deputi Administrasi Setwapres, Sapto Harjono, di Istana Wakil Presiden, Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Aduan dari masyarakat akan diproses selama 14 hari kerja. Kemudian, pengadu bisa mengikuti perkembangan aduan itu melalui situs setwapreslapor.go.id.

Selain layanan pengaduan secara langsung di ruang pengaduan Gedung Sekretariat Wakil Presiden, masyarakat bisa mengajukan pengaduan melalui kontak WhatsApp resmi “Lapor Mas Wapres” di nomor 081117042207.

Layanan di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Istana Wapres, Jakarta ini dibuka pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Sapto mengatakan jika pukul 14.00 WIB masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, tim Setwapres akan membuat toleransi waktu hingga aduan yang masuk tertangani.

BACA JUGA: Suasana Pelayanan ‘Lapor Mas Wapres’ di Komplek Istana Wapres

“Waktunya dari jam 08.00 WIB sampai jam 12.00 WIB, istirahat. Kemudian pukul 13.00-14.00 WIB, selesai sampai jam 14.00 WIB. Jadi memang kita batasi dari sisi waktu, dan kita hitung-hitung kemungkinan dari sisi waktu 50 atau toleransi sampai 60 orang,” kata Sapto.

Alur Pengaduan

  • Pengadu melakukan pengecekan di pos pengamanan oleh petugas Paspampres, sesuai standar pengamanan di Istana Wapres.
  • Pengadu memasuki lobi gedung untuk mengambil nomor antrean pada mesin kios, dan menuju meja registrasi yang kosong.
  • Petugas registrasi akan meminta pengadu untuk mengeluarkan kartu identitas yang nantinya ditukar dengan ID tamu.
  • Pengadu akan diarahkan menuju ruang pengaduan masyarakat oleh petugas.
  • Sesampainya di ruangan, terdapat 10 meja yang masing-masing diisi oleh dua hingga tiga petugas penerima pengaduan dari tim Setwapres.
  • Masyarakat pengadu akan diarahkan menuju salah satu meja, sesuai dengan informasi yang tertera di layar. Pada tahap selanjutnya di meja pelaporan, masyarakat bisa menceritakan perihal kasus maupun permasalahan atau aspirasi yang ingin disampaikan.
  • Setelah laporan aduan dimasukkan dan dibuatkan ID oleh petugas, petugas akan memberikan bukti laporan yang disampaikan oleh pengadu.

 

Durasi pelaporan ini bergantung dari masing-masing laporan yang diberikan kepada petugas Setwapres, yakni umumnya berkisar 15-20 menit untuk keseluruhan proses.

Pengadu yang telah memiliki nomor ID laporan, dapat meninjau proses atau tindak lanjut laporannya melalui kontak WhatsApp di nomor 081117042207, atau melalui situs resmi setwapreslapor.go.id.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Silat Cimande abah khaer
Misteri Pendekar Silat Cimande: Jejak Abah Khaer yang Tak Terungkap
Desa Sehat Cirebon
Desa Bakung Lor Kabupaten Cirebon Jadi Percontohan Desa Sehat
Bule Eropa belajar silat Cimande
Ketika Belasan Bule Eropa Belajar Jurus Kuno Silat Cimande di Kampung Tarikolot Bogor
Fetty Anggraenidini
Gencar Sosialisasi Perda, Fetty Anggraenidini Ajak Warga Katulampa Kembangkan Ekonomi Kreatif
Jelang LHormati Wacana Penggunaan 11 Pemain Asing di Liga 1 Musim Depan, Persib Siap Menyesuaikan Diriga Persib vs Barito, Polisi Perketat Keamanan
Hormati Wacana Penggunaan 11 Pemain Asing di Liga 1 Musim Depan, Persib Siap Menyesuaikan Diri
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Cost Leadership

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?

5

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Sevilla vs Real Madrid La Liga 2024/25 Selain Yalla Shoot
Tim SAR Gabungan Evakuasi Kecelakaan Kapal Perahu Nelayan Saindung Sabapa 59 Terbalik di Perairan Cikakap
Tim SAR Gabungan Evakuasi Kecelakaan Perahu Nelayan Saindung Sabapa 59 Terbalik di Perairan Cikakap
Arsenal
Link Live Streaming Arsenal vs Newcastle Selain Yalla Shoot
bocah kembar bunuh santri
Gegara Sandal, Bocah Kembar Nekat Bunuh Santri di Lampung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.