Istana Tegaskan ‘Lapor Mas Wapres’ Bukan Program Gibran Tapi Pemerintah

Lapor Mas Wapres
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau langsung ke lokasi penampungan warga di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Kamis, 14 November 2024. (Dok. Wapresri)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Merespons antusiasme publik atas kehadiran program Lapor Mas Wapres dalam 4 hari terakhir, Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK) menegaskan keberadaan program tersebut sebagai program bersama milik Pemerintah Indonesia.

Tenaga Ahli Utama KKK Prita Laura menyampaikan secara langsung kepada awak media perihal ini.), Prita mengatakan, program Lapor Mas Wapres bertujuan untuk mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat yang telah berjalan sebelumnya, seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor!

Ia menambahkan, melalui sumber daya manusia (SDM) yang melayani langsung masyarakat yang mengadu, diharapkan lebih banyak masyarakat dapat terjangkau dan terfasilitasi.

“Mengingat mungkin belum semua kalangan masyarakat mengetahui mekanisme pelaporan yang saat ini telah tersedia di seluruh kementerian/lembaga tersebut,” kata Prita dalam keterangan pers di Sekretariat Wakil Presiden pada Kamis (14/11/2024).

Sebagai program pemerintah, Prita juga menegaskan bahwa seluruh aduan yang diterima melalui program Lapor Mas Wapres ini akan disinergikan dengan sistem SP4N Lapor! yang telah ada di 96 lembaga dan 493 pemerintah daerah tersebut.

Di sisi lain, Prita pun menyampaikan penyelenggaraan program Lapor Mas Wapres akan terus diperbaiki dan ditingkatkan efektivitasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka membuat program pengaduan masyarakat yang dinamai Lapor Mas Wapres. Program ini dibatasi hanya 50 aduan warga yang masuk per hari khusus untuk jalur tatap muka di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta.

“Kami batasi awal kalau misalnya 50 orang perhitungan kami itu jam 2. Kalau memang 50 sudah terlayani sampai jam 2 itu, kami buka,” kata Deputi Administrasi Setwapres, Sapto Harjono, di Istana Wakil Presiden, Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Aduan dari masyarakat akan diproses selama 14 hari kerja. Kemudian, pengadu bisa mengikuti perkembangan aduan itu melalui situs setwapreslapor.go.id.

Selain layanan pengaduan secara langsung di ruang pengaduan Gedung Sekretariat Wakil Presiden, masyarakat bisa mengajukan pengaduan melalui kontak WhatsApp resmi “Lapor Mas Wapres” di nomor 081117042207.

Layanan di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Istana Wapres, Jakarta ini dibuka pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Sapto mengatakan jika pukul 14.00 WIB masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, tim Setwapres akan membuat toleransi waktu hingga aduan yang masuk tertangani.

BACA JUGA: Suasana Pelayanan ‘Lapor Mas Wapres’ di Komplek Istana Wapres

“Waktunya dari jam 08.00 WIB sampai jam 12.00 WIB, istirahat. Kemudian pukul 13.00-14.00 WIB, selesai sampai jam 14.00 WIB. Jadi memang kita batasi dari sisi waktu, dan kita hitung-hitung kemungkinan dari sisi waktu 50 atau toleransi sampai 60 orang,” kata Sapto.

Alur Pengaduan

  • Pengadu melakukan pengecekan di pos pengamanan oleh petugas Paspampres, sesuai standar pengamanan di Istana Wapres.
  • Pengadu memasuki lobi gedung untuk mengambil nomor antrean pada mesin kios, dan menuju meja registrasi yang kosong.
  • Petugas registrasi akan meminta pengadu untuk mengeluarkan kartu identitas yang nantinya ditukar dengan ID tamu.
  • Pengadu akan diarahkan menuju ruang pengaduan masyarakat oleh petugas.
  • Sesampainya di ruangan, terdapat 10 meja yang masing-masing diisi oleh dua hingga tiga petugas penerima pengaduan dari tim Setwapres.
  • Masyarakat pengadu akan diarahkan menuju salah satu meja, sesuai dengan informasi yang tertera di layar. Pada tahap selanjutnya di meja pelaporan, masyarakat bisa menceritakan perihal kasus maupun permasalahan atau aspirasi yang ingin disampaikan.
  • Setelah laporan aduan dimasukkan dan dibuatkan ID oleh petugas, petugas akan memberikan bukti laporan yang disampaikan oleh pengadu.

 

Durasi pelaporan ini bergantung dari masing-masing laporan yang diberikan kepada petugas Setwapres, yakni umumnya berkisar 15-20 menit untuk keseluruhan proses.

Pengadu yang telah memiliki nomor ID laporan, dapat meninjau proses atau tindak lanjut laporannya melalui kontak WhatsApp di nomor 081117042207, atau melalui situs resmi setwapreslapor.go.id.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Disbudparpora Kota Cimahi
Disbudparpora Kota Cimahi Gelar Malam Puncak Anugerah Kebudayaan Tahun 2024
Festival Denpasar
Denpasar Meriahkan Akhir Tahun dengan Seni Budaya Bertajuk Festival 2024
Kenaikan PPN
Inul Daratista Keluhkan Kenaikan PPN 2025: Liburan pun Diisi Kerja Keras!
Artis Natal
7 Artis Indonesia Rayakan Natal 2024
Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi Stok Pangan Pokok Jelang Nataru
Pj Wali Kota Cimahi Pastikan Stok Pangan Pokok Jelang Nataru
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

25 Link Download Kartu Ucapan Natal dan Tahun Baru 2024, Bisa Langsung Digunakan
Headline
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru, Akses Warga Kiara Dua - Bagbagan Sukabumi Terisolir
Remisi Khusus Natal 2024
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK, Begini Kronologinya
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.