BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menegaskan program mitigasi bencana dalam anggaran BMKG tetap diprioritaskan supaya layanan publik berjalan optimal.
Hal ini ia sampaikan merespons kabar pemotongan anggaran BMKG sebesar 50 persen dalam efisiensi anggaran APBN oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi mitigasi bencana merupakan layanan publik yang dipastikan optimal,” kata Hasan dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Hasan juga membantah jika anggaran BMKG dipotong sebesar 50 persen. Ia pun mempersilakan mengecek untuk data terbaru dari efisiensi anggaran ke BMKG.
Dia menekankan efisiensi yang sesuai arahan Presiden Prabowo adalah ‘menghilangkan lemak-lemak’ dalam belanja APBN. Ia merinci ada empat kriteria yang tidak terkena efisiensi. Di antaranya gaji pegawai, layanan dasar prioritas pegawai, layanan publik dan Bansos.
“Tapi tidak mengurangi otot. Tenaga pemerintah dan kemampuan pemerintah tidak akan berkurang karena pengurangan lemak ini,” kata dia.
Sebelumnya, Komisi V DPR telah mengesahkan pagu indikatif anggaran 2025 untuk BMKG dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Anggaran kedua lembaga itu kena efisiensi hingga 50 persen.
Berdasarkan hasil rapat yang digelar Kamis (6/2), pagu indikatif APBN 2025 hasil efisiensi yang disahkan untuk BMKG adalah senilai Rp1,4 triliun dari sebelumnya senilai Rp2,8 triliun, melansir Antara. Kemudian, Basarnas dari Rp1,01 triliun dari sebelumnya Rp1,4 triliun.
Terpisah, BMKG juga telah mengajukan permohonan dispensasi terkait pemotongan anggaran kepada Presiden Prabowo demi ketahanan nasional dan keselamatan masyarakat Indonesia dari ancaman bencana yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
BACA JUGA: Anggaran BMKG Dipotong, Akurasi Deteksi Gempa dan Tsunami Menurun
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Muslihhuddin mengatakan secara prinsip mendukung dan mengikuti arahan efisiensi anggaran sesuai instruksi presiden.
Namun, ia mengatakan pemotongan anggaran tersebut akan berdampak signifikan terhadap belanja modal dan belanja barang, termasuk terhadap pemeliharaan alat yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2025.
(Kaje/Usk)