BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Selebgram Isa Zega resmi ditahan di Polda Jatim pada Jumat, 24 Januari 2025, atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang dimulai sejak November 2024.
Shandy Purnamasari melaporkan Isa Zega ke Polda Jatim pada November 2024 atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Nikita Mirzani menjadi salah satu saksi yang diperiksa.
Setelah penyelidikan, Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024.
BACA JUGA : Isa Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik, Lucinta Luna Beri Maaf dan Singgung Karma
Isa Zega ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam pada Jumat, 24 Januari 2025. Kondisi kesehatannya dicek sebelum penahanan.
Upaya restorative justice telah dilakukan namun gagal mencapai kesepakatan.
Isa Zega dijerat dengan Undang-Undang ITE Nomor 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 UU 1/2024, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Saat ditahan, Isa tampak terkejut.
(Hafidah Rismayanti/Usk)