BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Isa Zega saat ini harus menghuni jeruji besi setelah dilaporkan oleh pemilik brand skincare ternama, Shandy Purnamasari, terkait dugaan pencemaran nama baik. Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, dan menjadi sorotan publik.
Awalnya, publik belum memahami secara jelas alasan penangkapan Isa Zega. Namun, seiring berjalannya persidangan, terkuak bagaimana komentarnya dinilai telah merusak reputasi Shandy Purnamasari dan memengaruhi kondisi mental pengusaha tersebut.
Awal Konflik
Perselisihan antara Isa Zega dan Shandy Purnamasari berawal pada Oktober 2024, ketika Isa menuduh Shandy melakukan persaingan bisnis curang. Ia bahkan menantang Shandy beserta suaminya, Gilang Widya Pramana, untuk bersumpah demi membuktikan kebenaran tuduhannya.
Dalam video yang diunggah ulang akun Instagram @tante.rempong.official, Isa terlihat menantang Shandy bersumpah di atas Al-Qur’an. Tak berhenti di situ, ia juga membuat pernyataan provokatif yang menyangkut kandungan Shandy.
“Apalagi itu, si ibu hamil. Suruh dia bersumpah, nanti anaknya cacat kalau lahir. Coba, kalau berani suruh dia bersumpah,” ucap Isa Zega dalam video tersebut.
Pernyataan kontroversial Isa ini diduga kuat menjadi pemicu laporan pidana Shandy. Kini, kasus tersebut terus berkembang dan menjadi perbincangan hangat di media sosial maupun publik.
Bukit Video dan Tudingan Rp1 Miliar
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan bukti berupa video lain yang memperlihatkan Isa Zega mengklaim telah ditawari uang Rp1 miliar oleh Dokter Oky Pratama untuk membuat ulasan negatif tentang sebuah produk skincare. Isa bahkan menuding bahwa Oky menerima arahan langsung dari Shandy Purnamasari.
“Anda menghancurkan bisnis orang, tapi tidak dengan tangan Anda sendiri,” ucap Isa dalam video yang diputar di pengadilan.
Namun, Shandy Purnamasari dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk disumpah guna membuktikan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Oky Pratama membayar Isa Zega.
“Yang Mulia hakim ketua, saya bersedia disumpah hari ini,” ujar Shandy dengan lantang di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:
Isa Zega Ditahan Polisi, Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta
Isa Zega Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik, Lucinta Luna Beri Maaf dan Singgung Karma
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Merasa dirugikan atas tudingan yang beredar di media sosial, Shandy akhirnya melaporkan Isa Zega ke Polda Jawa Timur pada Januari 2025 atas dugaan pencemaran nama baik.
Penyidikan yang dilakukan kepolisian berujung pada penetapan Isa Zega sebagai tersangka pada 8 Januari 2025, dan ia resmi ditahan pada 23 Januari setelah menjalani pemeriksaan tambahan.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang 25 Februari lalu, Isa Zega didakwa dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 A atau Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27 B huruf a dalam UU ITE terkait pencemaran nama baik. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pembelaan Kuasa Hukum
Sementara itu, kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni, menilai bahwa penahanan kliennya tidak seharusnya dilakukan. Menurutnya, kasus pencemaran nama baik seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
“Semestinya, persoalan nama baik bisa diselesaikan melalui jalur damai tanpa harus ditahan,” ujar Pitra Romadoni.
Ia juga menyebut bahwa kasus ini terkesan terlalu sepele untuk dibawa ke ranah hukum, mengingat permasalahan awalnya hanya berawal dari perdebatan di media sosial.
“Kasihan loh ini, cuma gara-gara debat kusir di media, saling sindir di media sosial, tiba-tiba dilaporin,” keluh Pitra.
(Hafidah Rismayanti/Aak)