IPW: Vonis Bharada E Kemenangan Suara Rakyat!

bharada e
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua Indonesia Police Wacth (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E adalah sebagai bentuk kemenangan suara rakyat.

“Putusan majelis hakim kepada terdakwa Eliezer Pudihan Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutuskan jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat,” kata Sugeng di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Ketut menilai putusan tersebut, majelis hakim mengambil posisi berpihak kepada Eliezer atau berpihak kepada suara rakyat, sebagai suatu langkah yang tidak lazim dan bukan tanpa alasan.

Ia mengatakan, majelis hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya, Mahkamah Agung, untuk menggunakan momen peradilan meninggalnya Brigadir Yosua sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan.

“Sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap dua hakim agung, Dimyati dan Gazalba, serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap,” kata Sugeng.

BACA JUGA: Moeldoko: Vonis Mati Ferdy Sambo Penuhi Harapan Masyarakat

Dalam konteks ini, kata dia, putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis lebih berat daripada terdakwa lainnya sesuai dengan suara publik.

Terkait dengan Eliezer yang divonis 1,5 tahun, Sugeng mendorong Polri menerima kembali mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut untuk kembali bertugas karena akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik.

“Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam praktiknya akan bisa diterima kembali dalam tugas institusi Polri karena putusan pidananya di bawah 2 tahun,” kata Sugeng.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada hari Rabu (18/1).

Sebelumnya, tim JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Namun, perwira Polri berpangkat bharada ini mendapatkan hukum lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.

Hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang pada hari Senin (13/2) memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati. Berikutnya pada hari Selasa (14/2), terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
FILM MOANA 2
Lyodra Dipercaya Jadi Pengisi Soundtrack Film Moana 2 Versi Indonesia!
fuel pump mobil pertamax (2)
Viral Fuel Pump Rusak Gegara Pertamax, Pertamina Lakukan Pengujian
film moana 2
Sinopsis Film Moana 2, Tayang Besok 27 November!
KONSER LINKIN PARK
Cek, Jadwal Penjualan Tiket Konser Linkin Park di Jakarta!
Arafah Rianti
Rental PS Milik Arafah Rianti Kemasukan Maling, Pelakunya Masih di Bawah Umur
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
praperadilan tom lembong ditolak
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tom Lembong, Hakim Beberkan Alasannya
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia