IPW Soal Kasus Pagar Laut Tangerang: Ada Ego Kelembagaan antara Kejagung dan Kepolisian

Penulis: Anisa

kasus pagar laut tangerang
(x)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Indonesia Police Watch (IPW) menilai adanya ego antara Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri menjadi penyebab mandeknya kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang.

Sugeng menjelaskan, ego kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian, khususnya Kejaksaan Agung, menjadi salah satu faktor yang menghambat penyelesaian berkas perkara.

“Jadi, ini akibat ya, ego kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya pada Jumat (25/4/2025).

Kasus yang ditangani Bareskrim Polri, berkaitan dengan tindak pidana umum, yaitu pemalsuan dokumen. Namun, Kejaksaan Agung meminta agar perkara tersebut diusut hingga ke dugaan korupsi.

“Karena yang diperiksa adalah perkara tindak pidana umum, ini penyidik Bareskrim dari Dittipidum tidak berwenang memeriksa tindak pidana korupsi,” jelas Sugeng.

Sugeng menilai seharusnya kasus yang ditangani oleh Dittipidum dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya sambil menunggu pengusutan dugaan korupsi yang kini ditangani oleh Kortas Tipikor Polri.

“Jadi, bisa pidumnya dulu diajukan, nanti korupsinya bisa (diusut soal) menerima uang atau gratifikasi atau suap,” katanya.

Ia juga mengingatkan, berkas perkara ini bisa dipisah, yang justru akan memberatkan para tersangka jika ada dua berkas yang menyinggung nama mereka. Sugeng menyatakan, mandeknya pelimpahan berkas ini diduga disebabkan oleh ketidakharmonisan antara Kejaksaan Agung dan Polri.

“Latar belakangnya menurut saya, memang suasana yang tidak harmonis antara kejaksaan dan polisi belakangan ini. Ada, ada unsur sana ya. Jadi, kita tonton saja lah,” tutupnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri terpaksa menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang pada Kamis (24/4/2025).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penangguhan dilakukan karena masa tahanan para tersangka sudah memasuki tenggat waktu yang ditetapkan dalam KUHAP, yaitu maksimal 60 hari.

Baca Juga:

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pemalsuan Tanah Pagar Laut di Bekasi

Kejagung Serahkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim Polri

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, namun berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa untuk diusut lebih lanjut dengan memasukkan unsur dugaan korupsi yang melibatkan Arsin. Pengembalian berkas ini terjadi pada 16 April 2025 dan hingga kini masih ditangani oleh Bareskrim.

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod UK, serta dua orang lainnya, SP dan CE, yang merupakan penerima kuasa. Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan sejumlah dokumen untuk memuluskan kepentingan mereka.

Pemalsuan surat ini diduga telah dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 hingga November 2024, dengan mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat 263 surat palsu atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng
Air India
Gegara Telat Boarding Mahasiswi Ini Selamat Dari Kecelakaan Air India
JNE Express Jadi Mitra Logistik Pestapora 2025
JNE Express Jadi Mitra Logistik Pestapora 2025
Satpol PP Gencar Tertibkan Bangunan Liar di Atas Sungai, Fokus Wilayah Buah Batu dan Bandung Kidul
Satpol PP Gencar Tertibkan Bangunan Liar di Atas Sungai, Fokus Wilayah Buah Batu dan Bandung Kidul
Roti Bakar Panjo Gelar Sayembara Desain Kemasan, Wadah Kreatif Desainer Bandung
Roti Bakar Panjo Gelar Sayembara Desain Kemasan, Wadah Kreatif Desainer Bandung
Berita Lainnya

1

Pengaruh Media Sosial dalam Kehidupan Sinden

2

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

3

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia

4

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Dorong Kesadaran Kolektif Masyarakat dengan Gelar Aksi Bersih dan Salurkan Drop Box

5

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang
Headline
anak terlantar di pasar kebayoran lama-1
Bocah Ditelantarkan di Kebayoran Lama Hari ini Jalani Operasi Tulang
Indonesia vs Iran
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Iran AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot
David da Silva Resmi Hengkang Dari Persib
David da Silva Resmi Hengkang Dari Persib
Fabio-Quartararo-7
Pengembangan Motor Jalan di Tempat, Fabio Quartararo Kirim Sinyal Hengkang dari Yamaha

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.