BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Indonesia Police Watch (IPW) menilai adanya ego antara Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri menjadi penyebab mandeknya kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang.
Sugeng menjelaskan, ego kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian, khususnya Kejaksaan Agung, menjadi salah satu faktor yang menghambat penyelesaian berkas perkara.
“Jadi, ini akibat ya, ego kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya pada Jumat (25/4/2025).
Kasus yang ditangani Bareskrim Polri, berkaitan dengan tindak pidana umum, yaitu pemalsuan dokumen. Namun, Kejaksaan Agung meminta agar perkara tersebut diusut hingga ke dugaan korupsi.
“Karena yang diperiksa adalah perkara tindak pidana umum, ini penyidik Bareskrim dari Dittipidum tidak berwenang memeriksa tindak pidana korupsi,” jelas Sugeng.
Sugeng menilai seharusnya kasus yang ditangani oleh Dittipidum dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya sambil menunggu pengusutan dugaan korupsi yang kini ditangani oleh Kortas Tipikor Polri.
“Jadi, bisa pidumnya dulu diajukan, nanti korupsinya bisa (diusut soal) menerima uang atau gratifikasi atau suap,” katanya.
Ia juga mengingatkan, berkas perkara ini bisa dipisah, yang justru akan memberatkan para tersangka jika ada dua berkas yang menyinggung nama mereka. Sugeng menyatakan, mandeknya pelimpahan berkas ini diduga disebabkan oleh ketidakharmonisan antara Kejaksaan Agung dan Polri.
“Latar belakangnya menurut saya, memang suasana yang tidak harmonis antara kejaksaan dan polisi belakangan ini. Ada, ada unsur sana ya. Jadi, kita tonton saja lah,” tutupnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri terpaksa menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang pada Kamis (24/4/2025).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penangguhan dilakukan karena masa tahanan para tersangka sudah memasuki tenggat waktu yang ditetapkan dalam KUHAP, yaitu maksimal 60 hari.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pemalsuan Tanah Pagar Laut di Bekasi
Kejagung Serahkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim Polri
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, namun berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa untuk diusut lebih lanjut dengan memasukkan unsur dugaan korupsi yang melibatkan Arsin. Pengembalian berkas ini terjadi pada 16 April 2025 dan hingga kini masih ditangani oleh Bareskrim.
Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod UK, serta dua orang lainnya, SP dan CE, yang merupakan penerima kuasa. Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan sejumlah dokumen untuk memuluskan kepentingan mereka.
Pemalsuan surat ini diduga telah dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 hingga November 2024, dengan mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat 263 surat palsu atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.
(Kaje)