JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah resmi mengakhiri pemberian insentif bagi mobil listrik impor mulai tahun depan.
Produsen otomotif yang selama ini mendapatkan insentif tersebut, bisa menerima pembebasan bea masuk dan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar nol persen. Namun, kini diwajibkan untuk memproduksi mobil listriknya secara lokal di Indonesia.
“CBU, lewat beberapa merek, brand kayak BYD, ada beberapa brand lagi yang mereka akan investasi di sini, bangun pabrik, berproduksi di sini, tapi untuk komitmen investasi mereka deposit uang di sini kan, itu yang akan berhenti,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam Kementerian Perindustrian, Setia Diarta dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/09/2025).
6 Pabrikan Mobil yang Sempat Menikmati Insentif CBU
Saat ini, terdapat enam produsen kendaraan listrik yang telah memanfaatkan skema insentif impor untuk membawa unit mobil listrik mereka ke pasar Indonesia tanpa dikenakan bea masuk. Daftar lengkap produsen tersebut adalah:
-
PT National Assemblers (membawahi merek Citroen, AION, Maxus, VW)
-
PT BYD Auto Indonesia (BYD)
-
PT Geely Motor Indonesia (Geely)
-
PT VinFast Automobile Indonesia (VinFast)
-
PT Era Industri Otomotif (Xpeng)
-
Inchcape Indomobil Energi (Great Wall Motor Ora)
Enam perusahaan tersebut diwajibkan untuk mulai memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027.
Jumlah unit yang diproduksi harus sebanding dengan jumlah impor mobil utuh (CBU) yang telah mereka lakukan, dengan skema 1:1.
Tak hanya itu, mereka juga harus memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Aturan TKDN dari Tahun ke Tahun
Persyaratan TKDN mobil listrik diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Dalam regulasi tersebut, ditetapkan target TKDN mobil listrik sebagai berikut:
-
40% pada periode 2022–2026
-
60% pada periode 2027–2029
-
80% mulai tahun 2030
Jika produsen tidak memenuhi kewajiban impor dan komitmen produksi lokal sesuai aturan, maka pemerintah berhak mencairkan dana bank garansi yang sebelumnya telah disetor oleh produsen sebagai bentuk jaminan. Dana tersebut akan digunakan sebagai pengganti insentif yang telah diberikan.
(Saepul)