Ini Sosok Briptu FN, Sosok Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto!

Penulis: Anisa

Briptu-FN
(Facebook Sodiqur Rifqi Nur)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Briptu FN belakangan ini menjadi sorotan publik setelah kabar tentang dirinya yang tega membakar suaminya yang sesama polisi tersebar. Briptu FN membakar Briptu RDW di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu, (8/06/2024). Akibat kejadian tersebut, Suami FN akhirnya meninggal dunia pada Minggu 9 Juni 2024.

Almarhum dimakamkan di kampung halamannya di Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu Sore. Hal tersebut membuat banyak orang penasaran dengan sosok Briptu FN.

Lalu, siapa sebenarnya Briptu FN tersebut?

Briptu FN, seorang anggota polisi wanita (Polwan) Polres Mojokerto yang telah menarik perhatian publik setelah diduga membakar suaminya, Briptu RDW. Polwan ini, berusia 28 tahun, dan suaminya, Briptu RDW, berusia 27 tahun, adalah anggota Polri. Mereka tinggal bersama di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto.

Pada Sabtu pagi, 8 Juni 2024, Briptu FN membakar suaminya di rumah dinas mereka. Menurut Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanusa Marunduri, insiden tersebut dipicu oleh konflik rumah tangga. Briptu RDW diduga kecanduan judi online dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Briptu FN.

Puncaknya adalah saat Briptu RDW mendapat insentif sekitar 2,8 juta rupiah, dan Briptu FN mengetahui bahwa uang yang tersisa dari jumlah tersebut tinggal Rp 800 ribu. Setelah kejadian tersebut, Briptu RDW dibawa oleh istrinya FN ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

BACA JUGA: Akibat Judi Online, Polwan Bakar Suami di Mojokerto hingga Tewas

Namun, Briptu RDW yang mengalami luka bakar 96 persen, akhirnya meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024. Setelah kejadian tersebut, polwan ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Meski demikian, dari sisi psikologis, polwan ini masih terguncang akibat tindakan dan akibat yang dilakukannya.

Untuk sementara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Briptu FN.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Pesta gay di Puncak
Waspada Penyebaran HIV Pasca Pesta Gay di Puncak, Pemkab Bogor Lakukan Intervensi Lanjutan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

5

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.