JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta membeberkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Seperti diketahui, SYL divonis Pusat 10 tahun penjara. Selain itu, ia mendapat hukuman denda Rp300 juta.
Hakim majelis menganggap SYL sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum.
“Hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut kurang lebih berumur 68 tahun. Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim di persidangan, Kamis (14/7/2024).
SYL juga disebut, telah memberikan kontribusi positif selaku menteri pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu.
“Dan terdakwa banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah republik Indonesia atas hasil kerjanya,” kata Hakim.
Hakim juga menilai SYL bersikap sopan selama bersikap sopan selama di persidangan.
BACA JUGA: SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp14,1 M
“Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam
(Dist)