JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis 17 tersangka korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Adapun penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga PT Timah Tbk terus bergulir di Kejagung, yang sampai sejauh ini telah menyeret nama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich PIK Helena Lim sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan penyidik sudah memeriksa 174 saksi dalam perkara ini dan menetapkan 17 orang tersangka.
Sandra Dewi sendiri sebagai orang terdekat Harvey Moeis telah diperiksa Tim Penyidik Kejagung dengan dicecar pertanyaan selama 5 jam pada Kamis (4/4/2024).
Dikutip dari Antara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
BACA JUGA: Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah Sandra Dewi Tiba di Kejagung Tebar Senyum
Berikut daftar lengkap tersangka dugaan korupsi tata niaga PT Timah Tbk:
- SW alias AW (pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung)
- MBG (pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang)
- HT alias ASN (Direktur Utama CV VIP)
- TN alias AN (Pemilik perusahaan CV VIP)
- MRPT alias RZ (Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021)
- EE alias EML (Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018)
- BY (Mantan Komisaris CV VIP)
- RI (Direktur Utama PT SBS)
- TN (Beneficial ownership CV VIP dan PT MCN)
- AA (Manajer Operasional tambang CV VIP)
- RL (General Manager PT TIN)
- SP (Direktur Utama PT RBT)
- RA (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT)
- ALW (Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 serta Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk)
- Helena Lim (crazy rich Pantai Indah Kapuk/PIK selaku Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (Kepanjangan tangan PT RBT)
- TT (pelaku perintangan penyidikan)