Indonesia Dukung Fatwa Hukum ICJ Atas Kedudukan Ilegal Israel di Palestina

Penulis: Saepul

fatwa-icj-israel
(Dok.The Guardian)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Indonesia menyambut baik fatwa hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ) terkait status ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Fatwa tersebut merupakan angin segar bagi perjuangan rakyat Palestina dan masyarakat internasional dalam menegakkan keadilan.

“Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam pernyataan media sosial X.

Kemlu mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa fatwa hukum ICJ itu telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Mahkamah Internasional telah menjalankan perannya dengan baik dalam menegakkan tatanan internasional yang berbasis hukum.

BACA JUGA:  2 Pengurus MUI Pernah Temui Dubes Israel di Singapura

Indonesia mendukung pandangan Mahkamah Internasional yang menyarankan agar semua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.

Kemlu menekankan, landasan hukum itu seiras dengan upaya untuk menegakkan keadilan dan mengakhiri pendudukan ilegal di Palestina.

Dalam pernyataan resminya, Kemlu mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina.

Selain itu, Indonesia juga menyerukan penghentian pembangunan pemukiman ilegal dan evakuasi seluruh pemukim Yahudi dari wilayah tersebut.

Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah-langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.

Pemerintah Indonesia juga mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum ini dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.

Diketahui, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa aktivitas pemukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional, Jumat (19/07/2024).

Keputusan itu diambil setelah melalui serangkaian persidangan yang diadakan di Den Haag, dengan melibatkan lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional, yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika.

Hakim Ketua ICJ, Nawaf Salam menyatakan, pengadilan PBB tersebut memiliki prinsip hukum untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Salam menekankan bahwa kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan bahwa aktivitas tersebut terus meluas.

Dalam sidangnya, ICJ menegaskan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina merupakan aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Keputusan tu memperkuat pandangan bahwa tindakan Israel di wilayah pendudukan tidak hanya ilegal, tetapi juga sudah melenceng dari kemanusiaan.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agung Yansusan
Agung Yansusan Soroti Minol Ilegal dan Tramadol Dijual Bebas di Warung
Peneliti UGM
Peneliti UGM Temukan 7 Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat
Pria pistol
Pria Tenteng Pistol di Lampu Merah, Endingnya Bikin Geleng-geleng!
polisi pungli
Akibat Pungli di Jalan, Polisi Nakal di Medan Dikirim ke Sel!
Pemilu MK
Putusan MK Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal, Cederai Konstitusi?
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

3

Seorang Warga Sroyo Jateng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Sapi Hibah dari Kementan

4

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

5

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.