Imbas Kebijakan Trump, 4 Ribu Lebih WNI Terancam Dideportasi

4 Ribu Lebih WNI Terancam Dideportasi
Ilustrasi-13 warga negara asing asal Taiwan dideportasi Direktorat Jendral Imigrasi (dok. Ditjen Imgrasi)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha mengatakan ribuan warga Indonesia itu masuk daftar final order of removal.

Menurutnya Kementerian Luar Negeri Indonesia mencatat sebanyak 4.276 warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat masuk daftar terancam deportasi imbas kebijakan Presiden Donald Trump.

“Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI per tanggal 24 November, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order Removal,” kata Judha usai konferensi pers soal

Final order of removal atau perintah pengusiran terakhir adalah putusan hukum yang memerintahkan seseorang meninggalkan suatu negara.

“Di tahun 2024, dahulu memang bagi WNI kita yang berstatus undocumented dan kemudian masuk dalam list namanya non citizen, non detain dengan final order removal,” ungkap Judha.

Judha menerangkan WNI yang masuk dalam daftar itu tak ditahan maupun ditangkap. Namun, dia mengatakan Kemlu dan perwakilan RI akan terus memantau situasi di Amerika Serikat.

Ia mengatakan jika ada WNI yang tertangkap pihak berwenang AS untuk segera menghubungi hotline perwakilan KBRI.

Dia juga menyarankan para WNI harus memahami hak-hak yang dimiliki dalam sistem hukum AS. Hak itu di antaranya berhak tak menyampaikan keterangan tanpa pendampingan pengacara, berhak menghubungi perwakilan RI, dan berhak mendapat pendampingan pengacara.

Pemahaman tersebut, lanjut Judha, perlu agar WNI yang mengalami penangkapan hak-haknya tetap terlindungi. Nantinya, KBRI atau KJRI akan membantu proses hukum yang diperlukan.

Sebelumnya, Judha mengatakan ada dua WNI yang ditahan otoritas Amerika Serikat. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, yang satu ditahan di New York.

WNI berinisial TRN ditangkap pada 29 Januari di Atlanta dan warga RI berinisial BK ditangkap di New York pada 28 Februari. Mereka, lanjut Judha, sudah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009.

BACA JUGA: 157 WNI Terancam Hukuman Mati di Sejumlah Negara

“Kemudian yang bersangkutan mengajukan asylum (suaka), tapi ditolak,” ujar dia.

Di periode kedua menjadi presiden AS, Trump menerapkan kebijakan imigrasi secara ketat.

Beberapa di antaranya memperluas hukuman mati bagi kriminal dan imigran, mengusir imigran gelap, dan menangguhkan kedatangan para pencari suaka.

Kurang dari sepekan setelah dilantik, Trump sudah menangkap ratusan imigran ilegal dan siap mendeportasi mereka.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Adik bunuh Kakak perkara warisan
Adik Tega Bunuh Kaka, Perkara Warisan Pedang Melayang
Indef Danantara
Indef Sebut Danantara akan Perkuat Ekosistem BUMN
Rapat Koordinasi PT Tekindo Energi
Hadir dalam Rapat Koordinasi PT Tekindo Energi Paparkan Program PPM
Sultan Wacanakan Gubernur Dipilih Secara Tidak Langsung
Sultan Wacanakan Gubernur Dipilih Secara Tidak Langsung
Haidar: Hasto Sedang Hadapi Karma Politik
Ditahan KPK, Haidar: Hasto Sedang Hadapi Karma Politik Karena Mencibir Politisi Nasdem Johny Plate
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Vokalis Sukatani Novi Dipecat dari Profesi Guru, Gegara "Bayar Bayar Bayar"?

5

Jalan Rusak Akibatkan Kecelakaan, Pengamat: Pemerintah Jangan Tunggu Sampai Rusak Semua!
Headline
6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Efisiensi Anggaran, 6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Banjir di Bandarlampung
Banjir di Bandar Lampung Genangi Puluhan Lokasi, 3 Orang Dilaporkan Meninggal
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
demo indonesia gelap-1
Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.