Imbas Kebijakan Trump, 4 Ribu Lebih WNI Terancam Dideportasi

Penulis: usamah

4 Ribu Lebih WNI Terancam Dideportasi
Ilustrasi-13 warga negara asing asal Taiwan dideportasi Direktorat Jendral Imigrasi (dok. Ditjen Imgrasi)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha mengatakan ribuan warga Indonesia itu masuk daftar final order of removal.

Menurutnya Kementerian Luar Negeri Indonesia mencatat sebanyak 4.276 warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat masuk daftar terancam deportasi imbas kebijakan Presiden Donald Trump.

“Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI per tanggal 24 November, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order Removal,” kata Judha usai konferensi pers soal

Final order of removal atau perintah pengusiran terakhir adalah putusan hukum yang memerintahkan seseorang meninggalkan suatu negara.

“Di tahun 2024, dahulu memang bagi WNI kita yang berstatus undocumented dan kemudian masuk dalam list namanya non citizen, non detain dengan final order removal,” ungkap Judha.

Judha menerangkan WNI yang masuk dalam daftar itu tak ditahan maupun ditangkap. Namun, dia mengatakan Kemlu dan perwakilan RI akan terus memantau situasi di Amerika Serikat.

Ia mengatakan jika ada WNI yang tertangkap pihak berwenang AS untuk segera menghubungi hotline perwakilan KBRI.

Dia juga menyarankan para WNI harus memahami hak-hak yang dimiliki dalam sistem hukum AS. Hak itu di antaranya berhak tak menyampaikan keterangan tanpa pendampingan pengacara, berhak menghubungi perwakilan RI, dan berhak mendapat pendampingan pengacara.

Pemahaman tersebut, lanjut Judha, perlu agar WNI yang mengalami penangkapan hak-haknya tetap terlindungi. Nantinya, KBRI atau KJRI akan membantu proses hukum yang diperlukan.

Sebelumnya, Judha mengatakan ada dua WNI yang ditahan otoritas Amerika Serikat. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, yang satu ditahan di New York.

WNI berinisial TRN ditangkap pada 29 Januari di Atlanta dan warga RI berinisial BK ditangkap di New York pada 28 Februari. Mereka, lanjut Judha, sudah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009.

BACA JUGA: 157 WNI Terancam Hukuman Mati di Sejumlah Negara

“Kemudian yang bersangkutan mengajukan asylum (suaka), tapi ditolak,” ujar dia.

Di periode kedua menjadi presiden AS, Trump menerapkan kebijakan imigrasi secara ketat.

Beberapa di antaranya memperluas hukuman mati bagi kriminal dan imigran, mengusir imigran gelap, dan menangguhkan kedatangan para pencari suaka.

Kurang dari sepekan setelah dilantik, Trump sudah menangkap ratusan imigran ilegal dan siap mendeportasi mereka.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agung Yansusan
Agung Yansusan Soroti Minol Ilegal dan Tramadol Dijual Bebas di Warung
Peneliti UGM
Peneliti UGM Temukan 7 Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat
Pria pistol
Pria Tenteng Pistol di Lampu Merah, Endingnya Bikin Geleng-geleng!
polisi pungli
Akibat Pungli di Jalan, Polisi Nakal di Medan Dikirim ke Sel!
Pemilu MK
Putusan MK Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal, Cederai Konstitusi?
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Seorang Warga Sroyo Jateng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Sapi Hibah dari Kementan

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

5

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.