BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (AL’MI) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap DPR, Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden terkait aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
Ketua Umum AL’MI, Zainul Arifin, menuturkan pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor PNJKT.PST-14092025RTI pada Senin (15/9/2025).
“Gugatan ini diajukan untuk dan atas nama Anthony Lee, seorang mahasiswa hukum di Podomoro University yang menjadi korban langsung kerugian materiel maupun imateriel dalam aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat yang berlangsung pada 25 Agustus hingga 7 September 2025 di kawasan DPR RI dan sekitarnya,” kata Zainul Arifin, pada Senin (15/9/2025).
Dia menilai aksi kerusuhan dalam unjuk rasa tersebut timbul akibat seluruh tergugat yaitu DPR, Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden mengabaikan aspirasi para pedemo dan cenderung mengatasinya dengan cara represif.
“Kelima pihak tersebut dinilai lalai, abai, bahkan melakukan tindakan represif dalam mengendalikan aksi demonstrasi, sehingga menimbulkan kerugian besar baik bagi masyarakat luas maupun bagi penggugat,” tegasnya.
Zainul mengungkapkan secara detail bahwa DPR RI digugat karena dianggap tidak menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, mengabaikan aspirasi publik, serta menimbulkan eskalasi dengan sikap tidak pantas.
Kapolda Metro Jaya didalilkan melakukan tindakan represif, penggunaan kekerasan yang berlebihan, serta lalai dalam melindungi fasilitas publik.
Kapolri turut digugat berdasarkan prinsip command responsibility, karena gagal mengawasi aparat di bawahnya.
Gubernur DKI Jakarta dianggap lalai menjalankan kewajiban menjaga ketertiban umum dan fasilitas publik di wilayahnya, sedangkan Presiden RI sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan dan aparat negara dinilai abai dalam memberikan arahan, dan kebijakan dalam menyelesaikan aksi unjuk rasa.
“Akibat kelalaian dan tindakan represif tersebut, kerugian yang timbul sangat besar. Kerugian materiil mencakup rusaknya fasilitas publik seperti halte TransJakarta, pos polisi, lampu lalu lintas, pagar jalan, serta berbagai sarana transportasi umum yang merupakan aset vital masyarakat,” kata Zainul.
Baca Juga:
Sidang Perdana Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Digelar Hari Ini
Digugat Manajemen Lama Bandung Zoo, Pemkot Bandung Siapkan Langkah Hukum
Dalam gugatan tersebut, Zainul mendesak kelima tergugat untuk membayar kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,45 triliun, terdiri dari Rp 1,05 triliun kerugian materiel dan Rp 1,4 triliun kerugian imateriel.
Dia berdalil bahwa gugatan yang dilayangkannya tersebut mengacu pada Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum, serta berbagai ketentuan konstitusi seperti Pasal 28E, 28G, 28H, 28I, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945.
“Selain itu, gugatan juga mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa negara tidak kebal hukum (state liability) dan dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata apabila lalai melindungi hak-hak warga negara,” kata Zainul.
(Anisa Kholifatul Jannah)