JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Khozin mempertanyakan istilah ‘Ibu Kota Politik’ dalam Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Ia mengatakan, pemerintah perlu memberikan penjelasan soal frasa ibu kota politik.
“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” kata Khozin dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/09/2025).
Khozin mengatakan jika ibu kota politik dimaknai Ibu Kota Negara, maka keputusan ini harus menjadi agenda bersama pemangku kekuasaan negara termasuk lembaga-lembaga di luar negara dan lembaga internasional yang berada di Indonesia. “Ketika Ibu Kota Negara definitif berpindah ke IKN, maka ada konsekuensi yang harus disiapkan dari sekarang,” katanya.
Menurut Khozin, di Undang-Undang Ibu Kota Negara No 21. Tahun 2023, fungsi pusat pemerintahan sesuai dengan regulasi Pasal 12 ayat (1). Dalam aturan itu, tidak ada sama sekali menyebut frasa tersebut.
Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 30 Juli 2025. Aturan itu merevisi aturan sebelumnya Perpres No 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya lbu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” demikian bunyi Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dalam lampirannya, dikutip Jumat, 19 September 2025.
Dalam perpres itu, tercantum bahwa terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik dilakukan dengan terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dan sekitarnya. Hal itu sesuai dengan ilustrasi dengan luas area kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare; persentase pembangunan gedung atau perkantoran di IKN mencapai 20 persen; dan persentase pembangunan hunian atau rumah tangga yang layak, terjangkau, serta berkelanjutan di IKN mencapai 50 persen.
BACA JUGA:
Ibu Kota Nusantara Digodok, Ini Konsep Ibu Kota Politik Negara Global
Lalu, pada aspek sarana prasarana dasar kawasan IKN mencapai 50 persen, dan indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN menjadi 0,74.
“Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya,” tulis beleid itu.
Lebih jauh, pembangunan gedung atau perkantoran, pembangunan hunian atau rumah tangga yang layak, pembangunan sarana dan prasarana, hingga aksesibilitas juga dilakukan.
Setidaknya, IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 juga harus memenuhi syarat jumlah pemindahan dan/atau penugasan aparatur sipil negara atau ASN ke IKN mencapai 1,7 ribu hingga 4,1 ribu orang. Kemudian, cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN mencapai 25 persen.
(Saepul)