BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada Selasa, (18/3/2025). Pembekuan ini dipicu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang anjlok hingga lima persen.
“Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, Selasa, 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS),” tulis pengumuman dari BEI.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Perdagangan akan berlanjut kembali mulai pukul 11.49 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal.
“Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan,” tulis pengumuman BEI.
Apa itu trading halt?
Melansir laman resmi BEI, trading halt adalah kebijakan penghentian sementara perdagangan saham yang ada di bursa efek karena IHSG turun menyentuh batas tertentu.
Kebijakan ini dambil oleh bursa saham atau otoritas pengawas pasar, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Trading halt diterapkan demi menjaga stabilitas pasar, melindungi investor, sekaligus memberikan kesempatan bagi investor memiliki akses yang adil dan setara.
BACA JUGA:
Pergerakan Indeks Harga Saham Diperkirakan Naik Awal Pekan
Pakar Ungkap Penyebab IHSG Tertekan: Dari Perang Dagang hingga Kasus Korupsi
Selama waktu penghentian ini, aktivitas perdagangan saham dilarang dan investor tidak bisa membeli atau menjual aset.
Adapun berdasarkan aturan yang saat ini berlaku, trading halt diterapkan bila IHSG mengalami penurunan hingga 5 persen dalam satu hari perdagangan. Pembekuan perdagangan ini sebelumnya pernah dilakukan BEI beberapa kali pada tahun 2020 saat pandemi Covid-19.
(Kaje)