IHSG Anjlok, BEI Lakukan Trading Halt

Penulis: Anisa

IHSG anjlok
(pasardana)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada Selasa, (18/3/2025). Pembekuan ini dipicu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang anjlok hingga lima persen.

“Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, Selasa, 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS),” tulis pengumuman dari BEI.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Perdagangan akan berlanjut kembali mulai pukul 11.49 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal.

“Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan,” tulis pengumuman BEI.

Apa itu trading halt?

Melansir laman resmi BEI, trading halt adalah kebijakan penghentian sementara perdagangan saham yang ada di bursa efek karena IHSG turun menyentuh batas tertentu.

Kebijakan ini dambil oleh bursa saham atau otoritas pengawas pasar, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Trading halt diterapkan demi menjaga stabilitas pasar, melindungi investor, sekaligus memberikan kesempatan bagi investor memiliki akses yang adil dan setara.

BACA JUGA:

Pergerakan Indeks Harga Saham Diperkirakan Naik Awal Pekan

Pakar Ungkap Penyebab IHSG Tertekan: Dari Perang Dagang hingga Kasus Korupsi

Selama waktu penghentian ini, aktivitas perdagangan saham dilarang dan investor tidak bisa membeli atau menjual aset.

Adapun berdasarkan aturan yang saat ini berlaku, trading halt diterapkan bila IHSG mengalami penurunan hingga 5 persen dalam satu hari perdagangan. Pembekuan perdagangan ini sebelumnya pernah dilakukan BEI beberapa kali pada tahun 2020 saat pandemi Covid-19.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Voucher EIGER
Sekarang Ada Gift Voucher EIGER dari PT Eigerindo MPI, Solusi Hadiah Praktis dan Terbaik untuk Memulai Petualangan!
gratifikasi setjen MPR
Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar di Setjen MPR Terungkap! Enam Saksi Diperiksa
Persib Kenalkan Pemain Baru Lewat Cara Klasik
Pilih Langkah Berani, Persib Kenalkan Pemain Baru Lewat Cara Klasik
Royalti
Anji Buka Suara Soal Kisruh Royalti Musisi
hasto suap
Hasto Ngaku Murka saat Tahu Saiful Minta Uang pada Harun hingga Beri Teguran Keras
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

4

Gencatan Senjata Trump Tak Terbukti, Rudal Iran Terus Hujani Langit Israel!

5

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital Melalui Program Rekrutmen Mitra Digital
Headline
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.