Ibu Hamil Boleh Tidak untuk Melaksanakan Puasa? Simak Jawabannya

ibu hamil puasa
Ilustrasi (iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Ramadhan sebagai bulan penuh berkah bagi umat Muslim, memunculkan kewajiban puasa bagi seluruh umat Islam.  Tak terkecuali bagi ibu hamil. Hukum puasa ini bersumber dari firman Allah swt. dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185:

فمن شهد منكم الشهر فليصمه Artinya: “Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah.”

Hukum Puasa Ibu Hamil

Melansir laman Nahdlatul Ulama, ibu hamil, salah satu kelompok yang terkadang terlepas dalam kewajiban ini. Dalam kasus ini, hukum puasa menjadi kompleks dan memerlukan pemahaman yang mendalam.

BACA JUGA: 5 Cara Efektif Mengatasi Sakit Tenggorokan saat Puasa

Adapun ketentuan untuk ibu hamil ketika menjalani ibadah puasa, terbagi dua poin:

1. Hukum Puasa

Hukum puasa bagi yang sedang mengandung anak pada dasarnya dianggap wajib. Kewajiban ini tetap berlaku selama puasa tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan ibu maupun janinnya. Prinsip utama adalah menjaga keselamatan ibu hamil dan bayi yang dikandung.

2.  Mengganti Puasa dan Ganti dari Puasa

Jika memutuskan untuk tidak berpuasa karena mengkhawatirkan kondisi kesehatannya atau janinnya, kewajiban yang muncul adalah mengganti puasa yang ditinggalkan (qadha). Ini berlaku setelah kondisi kesehatan telah membaik dan kondusif.

Selain qadha,  juga diwajibkan membayar fidyah. Fidyah merupakan bentuk ganti dari ibadah puasa yang ditinggalkan. Meskipun tidak berpuasa, ibu hamil tetap memiliki tanggung jawab untuk menjalankan ibadah dengan membayar fidyah.

Qadha dan Fidyah 

Selain itu, hukum qadha dan fidyah yang harus ditunaikan ibu hamil:

1.Wajib Qadha Puasa dan Membayar Fidyah

Lantaran mempertimbangkan risiko gangguan janin, seperti keguguran, maka ibu tersebut diwajibkan untuk mengganti (qadha) puasa dan membayar fidyah. Keduanya menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

BACA JUGA: Panduan Sikat Gigi saat Puasa Menurut Pandangan Ulama

2.Wajib Qadha Puasa Saja

Jika ibu hamil khawatir atas kondisi dirinya sendiri atau khawatir atas kondisi fisiknya dan janinnya, kewajiban yang diwajibkan hanya mengganti (qadha) puasa. Tidak ada kewajiban membayar fidyah dalam kondisi ini.

Penting untuk diingat bahwa setiap keputusan yang diambil oleh ibu hamil harus didasarkan pada konsultasi dengan tenaga medis dan pemahaman mendalam terhadap kondisinya sendiri, ketika ingin menuaikan ibadah puasa.

(Saepul/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City