BANDUNG,TM.ID: Ramadhan sebagai bulan penuh berkah bagi umat Muslim, memunculkan kewajiban puasa bagi seluruh umat Islam. Tak terkecuali bagi ibu hamil. Hukum puasa ini bersumber dari firman Allah swt. dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185:
فمن شهد منكم الشهر فليصمه Artinya: “Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah.”
Hukum Puasa Ibu Hamil
Melansir laman Nahdlatul Ulama, ibu hamil, salah satu kelompok yang terkadang terlepas dalam kewajiban ini. Dalam kasus ini, hukum puasa menjadi kompleks dan memerlukan pemahaman yang mendalam.
BACA JUGA: 5 Cara Efektif Mengatasi Sakit Tenggorokan saat Puasa
Adapun ketentuan untuk ibu hamil ketika menjalani ibadah puasa, terbagi dua poin:
1. Hukum Puasa
Hukum puasa bagi yang sedang mengandung anak pada dasarnya dianggap wajib. Kewajiban ini tetap berlaku selama puasa tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan ibu maupun janinnya. Prinsip utama adalah menjaga keselamatan ibu hamil dan bayi yang dikandung.
2. Mengganti Puasa dan Ganti dari Puasa
Jika memutuskan untuk tidak berpuasa karena mengkhawatirkan kondisi kesehatannya atau janinnya, kewajiban yang muncul adalah mengganti puasa yang ditinggalkan (qadha). Ini berlaku setelah kondisi kesehatan telah membaik dan kondusif.
Selain qadha, juga diwajibkan membayar fidyah. Fidyah merupakan bentuk ganti dari ibadah puasa yang ditinggalkan. Meskipun tidak berpuasa, ibu hamil tetap memiliki tanggung jawab untuk menjalankan ibadah dengan membayar fidyah.
Qadha dan Fidyah
Selain itu, hukum qadha dan fidyah yang harus ditunaikan ibu hamil:
1.Wajib Qadha Puasa dan Membayar Fidyah
Lantaran mempertimbangkan risiko gangguan janin, seperti keguguran, maka ibu tersebut diwajibkan untuk mengganti (qadha) puasa dan membayar fidyah. Keduanya menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
BACA JUGA: Panduan Sikat Gigi saat Puasa Menurut Pandangan Ulama
2.Wajib Qadha Puasa Saja
Jika ibu hamil khawatir atas kondisi dirinya sendiri atau khawatir atas kondisi fisiknya dan janinnya, kewajiban yang diwajibkan hanya mengganti (qadha) puasa. Tidak ada kewajiban membayar fidyah dalam kondisi ini.
Penting untuk diingat bahwa setiap keputusan yang diambil oleh ibu hamil harus didasarkan pada konsultasi dengan tenaga medis dan pemahaman mendalam terhadap kondisinya sendiri, ketika ingin menuaikan ibadah puasa.
(Saepul/Masnur)