HUT RI ke-78, 2.606 Napi Bebas Usai Diberikan Remisi Kemerdekaan

Penulis: usamah

Remisi-kemerdekaan-di-berikan-kemenkumham- kepada-2.606-napi
Ilustrasi -HUT RI ke-78, , 2.606 Napi Bebas Usai Diberikan Remisi Kemerdekaan (pixel)

Bagikan

JAKARTA,TAM.ID: Pada perayaan HUT RI ke-78, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kemerdekaan kepada 175.510 narapidana dari total penerima remisi, 2.606 di antaranya langsung bebas hari ini.

“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Menkumham Yasonna Laoly pada pidatonya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8).

Yasona mengucapkan selamat pada narapidana yang bebas hari dan berpesan agar tidak kembali menjadi warga binaan.

BACA JUGA: 23 Napi Korupsi di Sultra Dapat Remisi HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

“Kepada anak-anak saya warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, kamu jaga dirimu baik-baik, kamu ikuti peraturan pembinaan di lapas agar kamu memperoleh reward. Bagi saudara-saudara yang akan keluar pada hari ini setelah mendapat remisi, selamat bertemu kepada orang tua dan jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reynhard Silitonga menyebut dari total 175.510 penerima remisi, ada 172.904 yang menerima remisi umum 1 dan 2.606 orang yang menerima remisi umum 2 atau yang langsung bebas.

“172.104 mendapatkan remisi umum 1 pengurangan sebagian, sedangkan remisi umum dua yaitu 2.606 orang mendapatkan langsung bebas kepada warga binaan,” katanya kepada wartawan, Kamis (17/8).

beberapa wilayah tercatat menjadi penerima remisi dengan jumlah terbesar, yakni Sumatera Utara dengan 19.962, Jawa Timur dengan jumlah 17.106, serta Jawa Barat dengan jumlah 17.016 orang.

“Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus di setiap tahunnya merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khusus bagi narapidana dan Anak Binaan yang telah telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” pungkas Reynhard.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hyundai palisade recall
Hyundai Recall Palisade 2025, Risiko Fatal untuk Pemilik!
Tarawangsa warisan budaya takbenda - Instagram BPK IX
4 Nilai Strategis Kesenian Tarawangsa yang Masuk Kategori Warisan Budaya Takbenda
googledan-yeni-hamle-100-zeros-ile-film-ve-dizi-sektorune-giris-1536x768
Google Terjun ke Industri Film Lewat '100 Zeros', Tantang Apple dan Amazon
Lowongan kerja pemkab karawang
Ribuan Pabrik di Karawang Tutup Info Lowongan Kerja ke Disnakertrans, Ada Apa?
yamaha gear ultima hybrid
Punya Yamaha Gear Ultima Hybrid? Terapin Ini Bikin Bensin Awet!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming El Clasico Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Analisis Geologi Kejadian Gempa Bumi di Aceh Barat Daya
Analisis Geologi Kejadian Gempa Bumi di Aceh Barat Daya
Geger! Polisi Ungkap Kasus Aliran Sesat di Papua
Geger! Polisi Ungkap Kasus Aliran Sesat di Papua
pengantin OTK
Detik-Detik Pengantin Diserang OTK di Palembang, Akad Nikah Berujung di UGD!
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Blang Pidie Aceh
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Blang Pidie Aceh

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.