Hukuman Setya Novanto Dipotong Jadi 12,5 Tahun

Penulis: Anisa

hukuman setya novanto
(ist)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus KTP elektronik (e-KTP) yang juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun.

“Amar putusan: KABUL,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/7/2025).

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025. MA membutuhkan waktu 1.956 hari untuk memutus perkara tersebut (didaftarkan pada 6 Januari 2020).

Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” kata hakim MA dalam putusannya.

Selain itu, Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

“Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.”

Baca Juga:

Setya Novanto Lagi-lagi Dapat Remisi Idul Fitri

Dibui di Lapas Sukamiskin Si Koruptor Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi

Selain itu, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Sebelumnya, Setnov yang merupakan politikus Partai Golkar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sang Penyeimbang Datang, Ambisi Persija Terpasang
Sang Penyeimbang Datang, Ambisi Persija Terpasang
Pohon Beringin di Sumber Sari Bandung Tumbang, Timpa Mobil dan Warung
Pohon Beringin di Sumber Sari Bandung Tumbang, Timpa Mobil dan Warung
Rachel Vennya
Okin Janji Gak Selingkuh Lagi Kalau Balikan Sama Rachel Vennya 
survei mobil listrik
Survei Masih Banyak yang Ogah Beli Mobil Listrik, Bukan hanya soal SPKLU!
Polda Jawa Barat Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Villa Retret di Sukabumi
Polda Jawa Barat Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Villa Retret di Sukabumi
Berita Lainnya

1

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

2

Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Gold's Gym Mendadak Tutup Hampir Seluruh Cabang, Member Tuntut Refund Rp4,4 Miliar!

4

Pay Per View Byon Combat: Meninjau Salah Satu Konsep Bisnis Heart dan Hub Combat Sport Asia 

5

12.707 Pendaftar! Beasiswa Aperti BUMN Buka Jalan bagi Mahasiswa Berprestasi Seluruh Indonesia
Headline
Persib Sukses Datangkan Bek Tengah Jebolan Argentinos Juniors 
Persib Sukses Datangkan Bek Tengah Jebolan Argentinos Juniors 
Timnas Putri Indonesia
Timnas Putri Indonesia Takluk dari Pakistan 0-2 di Kualifikasi Piala Asia 2026
Truk Tabrak Warung di Puncak
Alami Rem Blong, Truk Tabrak Warung di Puncak, 1 Orang Tewas
CD album virgin lorde
CD Album 'Virgin' Lorde Bikin Pusing Penggemar, Estetik Tapi Gagal!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.