Hubungan Tak Direstui, Pria di Tangerang Bakar Anak Berusia 4 Tahun

[info_penulis_custom]
Pria bakar anak
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kesal karena hubungannya tidak direstui, seorang pria di Tangerang berinisial HB (38) bakar anak berinisial MA (4).

“Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak merestui hubungan mereka sehingga melampiaskan dendamnya kepada korban anak atau MA,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, dikutip Kamis (30/4/2025).

Selain karena hubungan tidak direstui, Wira juga menyebutkan motif lainnya, yakni tersangka merasa kesal karena korban menangis menangis tengah malam saat tidur bersama pelaku.

“Jadi, korban sempat dititipkan oleh ibunya kepada tersangka pada Sabtu (26/4/2025) karena sebelumnya korban sering menginap bersama tersangka,” katanya.

Selanjutnya, Wira menjelaskan pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 02.15, korban menangis meminta susu, namun karena tersangka kesal akhirnya memukul bagian belakang kepalanya dengan tangan kosong sebanyak tiga kali.

“Setelah itu, tersangka membawa korban ke kamar mandi dan langsung mencelupkan kepalanya ke dalam ember berisi air sambil ditekan dengan keras, selama kurang lebih dua sampai tiga menit hingga korban muntah dan mengeluarkan feses dari anus atau (buang air besar),” katanya.

Wira menjelaskan tindakan tersebut dilakukan tersangka dua kali hingga korban tidak sadarkan diri dan selanjutnya tersangka meletakkan tubuh korban dengan posisi terlentang di atas kasur dalam kamar.

“Kemudian tersangka menumpuk korban anak dengan pakaian lalu membakarnya dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan, selanjutnya tersangka mengunci pintu kontrakan dan membuang kunci ke selokan depan kontrakan lalu melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat,” katanya.

Atas perbuatnnya, tersangka dikenakan Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga:

Tega! Seorang Suami Bakar Istri dan Kedua Anaknya di Jaktim

Suami Bakar Istri di Jaktim, Korban Luka Bakar 55 Persen

“Dengan pidana paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial HB (38) yang diduga melakukan tindakan kekerasan hingga korban MA (4) tewas terbakar di sebuah rumah kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tersangka ditangkap pada Selasa (29/4) jam 6.30 WIB di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota bersama personel dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) serta Subdirektorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Reskrimum) Polda Metro Jaya.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kim Kardashian
Kim Kardashian Resmi Jadi Lulusan Hukum Setelah 6 Tahun Perjuangan
Lesti Kejora Yoni Dores
Bukan Karena Uang! Yoni Dores Bongkar Alasan Asli Laporkan Lesti Kejora ke Polisi
Daftar Lengkap Peraih Penghargaan Liga 1 2024/2025 
Daftar Lengkap Peraih Penghargaan Liga 1 2024/2025 
Kakang Rudianto Terharu Dengan Animo Besar Bobotoh
Kakang Rudianto Terharu Dengan Animo Besar Bobotoh
Kecewa Dengan Banyaknya Petasan dan Flare, Bojan Hodak: Dia Datang Untuk Dirinya Sendiri  
Kecewa Dengan Banyaknya Petasan dan Flare, Bojan Hodak: Dia Datang Untuk Dirinya Sendiri  
Berita Lainnya

1

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Kabar Gembira, Karyawan Gaji Rendah dan Guru Honorer Dapat Bantuan, BSU Cair 5 Juni
Kabar Gembira, Karyawan Gaji Rendah dan Guru Honorer Dapat Bantuan, BSU Cair 5 Juni
Real Madrid
Real Madrid Bungkam Sociedad 2-0 di Laga Penutup La Liga 2024/25
Enam Orang Meninggal, Pencarian Korban Longsor Trenggalek Ditutup
Enam Orang Meninggal, Pencarian Korban Longsor Trenggalek Ditutup
Persib
Tak Bisa Hadir? Ini Link Live Streaming Pawai Kemenangan Persib Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.