Hubungan Tak Direstui, Pria di Tangerang Bakar Anak Berusia 4 Tahun

Pria bakar anak
Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kesal karena hubungannya tidak direstui, seorang pria di Tangerang berinisial HB (38) bakar anak berinisial MA (4).

“Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak merestui hubungan mereka sehingga melampiaskan dendamnya kepada korban anak atau MA,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, dikutip Kamis (30/4/2025).

Selain karena hubungan tidak direstui, Wira juga menyebutkan motif lainnya, yakni tersangka merasa kesal karena korban menangis menangis tengah malam saat tidur bersama pelaku.

“Jadi, korban sempat dititipkan oleh ibunya kepada tersangka pada Sabtu (26/4/2025) karena sebelumnya korban sering menginap bersama tersangka,” katanya.

Selanjutnya, Wira menjelaskan pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 02.15, korban menangis meminta susu, namun karena tersangka kesal akhirnya memukul bagian belakang kepalanya dengan tangan kosong sebanyak tiga kali.

“Setelah itu, tersangka membawa korban ke kamar mandi dan langsung mencelupkan kepalanya ke dalam ember berisi air sambil ditekan dengan keras, selama kurang lebih dua sampai tiga menit hingga korban muntah dan mengeluarkan feses dari anus atau (buang air besar),” katanya.

Wira menjelaskan tindakan tersebut dilakukan tersangka dua kali hingga korban tidak sadarkan diri dan selanjutnya tersangka meletakkan tubuh korban dengan posisi terlentang di atas kasur dalam kamar.

“Kemudian tersangka menumpuk korban anak dengan pakaian lalu membakarnya dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan, selanjutnya tersangka mengunci pintu kontrakan dan membuang kunci ke selokan depan kontrakan lalu melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat,” katanya.

Atas perbuatnnya, tersangka dikenakan Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga:

Tega! Seorang Suami Bakar Istri dan Kedua Anaknya di Jaktim

Suami Bakar Istri di Jaktim, Korban Luka Bakar 55 Persen

“Dengan pidana paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial HB (38) yang diduga melakukan tindakan kekerasan hingga korban MA (4) tewas terbakar di sebuah rumah kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tersangka ditangkap pada Selasa (29/4) jam 6.30 WIB di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota bersama personel dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) serta Subdirektorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Reskrimum) Polda Metro Jaya.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
anak try sutrisno batal dimutasi
Letjen Kunto Anak Try Sutrisno Batal Dimutasi, Kenapa?
Bojan Hodak Soroti Kekurangan Persib Usai Dikalahkan Malut United
Bojan Hodak Soroti Kekurangan Persib Usai Dikalahkan Malut United
kebebasan pers
AJI Khawatir Pasal 21 UU Tipikor Jadi Ancaman Kebebasan Pers
Bayern Munchen
Malam Ini Jadi Syarat Bayern Munchen Kunci Gelar Bundesliga 2024/2025
Rangnick
Rangnick Sindir MU: Sudah Habiskan £750 Juta, Tapi Makin Terpuruk
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Malut United vs Persib Bandung Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Anas Urbaningrum Sebut Sukses Kelola Isu Ijazah

5

Daeng Kanduruan Ardiwinata, Bapak Pendidikan Sunda yang Dilupakan Sejarah
Headline
461d4ae1c62247a1bba4a8da91d02b56
Luca Marini Kritik Format Sprint MotoGP: Risiko Tinggi, Poin Tak Seimbang
Manchester City
Manchester City Menang Tipis 1-0 Atas Wolves di Premier League 2024/25
Disdikbud Kabupaten Tasik Catat Korban Dugaan Keracunan Makanan Program BMG Capai 400 Pelajar
Disdikbud Kabupaten Tasik Catat Korban Dugaan Keracunan Makanan Program BMG Capai 400 Pelajar
Malut United Sukses Permalukan 10 Pemain Persib Dengan Skor Tipis
Malut United Sukses Permalukan 10 Pemain Persib Dengan Skor Tipis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.