Heboh Soimah Soal Didatangi Orang Pajak, Sri Mulyani Menjawab

foto (net)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menanggapi polemik artis Soimah yang didatangi debt collector pajak, yang sebelumnya dia curahkan pada Seniman Butet Kartedrajasa.

“Saya mendapat kiriman video dari Mas @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan Bu @showimah akibat perlakuan ‘aparat pajak’,” kata Sri Mulyani, Minggu (9/4/2023).

“Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah,” Sri Mulyani menambahkan.

BACA JUGA: KPK Periksa 2 Pegawai Pajak Soal Perusahaan Konsultan Pajak

Sri Mulyani melalui akun Instagram-nya, juga mencantumkan video penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai polemik yang dialami Soimah.  Dia berharap, masalah ini dapat menemui titik terang.

“Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif. Untuk Indonesia yang lebih baik!,” ujar Sri Mulyani.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut meminta maaf kepada Soimah atas masalahnya yang ditagih oleh debt collector pajak yang menagih dari penghasilannya.

“Pertama-tama, kami memohon maaf kepada ibu Soimah jika merasakan tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak enak dengan pegawai kami. Ada 3 hal yang perlu kami jelaskan mengenai kasus ini, karena sepertinya ada kesalahpahaman dengan Ibu Soimah,” kata pegawai pajak dalam video penjelasan yang diunggah pada Minggu (9/4).

“Perlu dicatat, bahwa sampai saat ini belum ada pegawai pajak yang pernah bertemu Ibu Soimah secara langsung,” sambunganya.

Oleh pihak DJP, turut dibahas poin pertama tentang  cerita Soimah saat membeli rumah pada 2015. Dari yang diterangkan Soimah di notaris, diduda dia berinteraksi dengan instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah.

“Kami sampaikan bahwa kalaupun ada interaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut,” ujar pegawai pajak.

“Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual, bukan pembeli rumah, untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya,” tuturnya menambahkan.

Lalu yang kedua, DJP memang memiliki lini debt collector yang sudah berlandaskan pada aturan  peraturan perundang-undangan.

Karena DJP sudah memiliknya yang disebut sebagai Juru Sita Pajak Negara (JSPN) , mereka tak dapat menggunakan debt collector eksternal.

“Mereka bekerja dibekali surat tugas, dan menjalankan perintah jelas jika ada tunggakan pajak. Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak, dan tercatat tak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak?,” kata pegawai pajak.

“Jika benar pegawai pajak, mungkin saja itu Petugas Penilai Pajak yang meneliti pembangunan pendopo Ibu Soimah,” ujarnya menambahkan.

DJP menjelaskan, bahkan tugas mereka juga ikut melibatkan penilai profesional, agar tak semena-mena dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, kerjanya pun detail dan lama, serta tidak asal-asalan.

“Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp4,7 miliar, bukan Rp50 miliar seperti yang diklaim Ibu Soimah. Dalam laporannya sendiri, Ibu Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp5 miliar,” tutur pegawai pajak.

“Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut, yang pada poin ketiga diterangkan DJP, Soimah sempat dihubungi petugas pajak dengan cara yang tidak mengenakan, hingga dia didesak untuk segera melaporkan Surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang batas waktunya pada akhir Maret 2023.

DJP pun mencari bukti hasil percakapan itu yang dilakukan soimah dengan pegawainya. “Pada chat tersebut, petugas kami hanya mengingatkan Ibu Soimah untuk melaporkan SPT dan menawarkan bantuan jika terdapat kendala dalam pengisian, agar tidak terlambat karena batas pelaporan adalah akhir Maret,” tutur pegawai pajak.

“Kami telah menelusuri chat dan rekaman komunikasi melalui telepon dan WhatsApp, dan mendapati dari awal hingga akhir petugas kami sangat santun dalam menyampaikan,” ucapnya.

“Hingga detik ini pun, meski Ibu Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi, melainkan melakukan pendekatan persuasi,” katanya menambahkan.

DJP mengaku sempat mencoba menjalin komunikasi dengan Soimah. Mereka menegaskan, terbukti Soimah atau masyarakat lainnya ingin bertemu secara langsung, tinggal menghubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan.

BACA JUGA: DPRD Bali Resmi Rubah Perda Perlindungan Anak!

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gala Bunga Matahari
Lirik Gala Bunga Matahari - Sal Priadi, Lagunya Bikin Mellow!
Fasilitas Hakim Pengadilan Tinggi
Komisi III DPR RI Kritik Fasilitas Hakim Pengadilan Tinggi Makasar yang Tidak Layak
Kebun Teh Tambi Wonosobo
Cicipi Lezatnya 5 Kuliner Dekat Kebun Teh Wonosobo Ini
Parkir Gelaran AAF
Dishub Kota Bandung Minta Warga Parkir Ditempat yang Sudah Disediakan saat Gelaran AAF
Jaws (1975)
Sinopsis Film Jaws (1975), Teror Hiu Putih yang Mencekam!
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya
Cawagub Sumatera Utara
PKB Usung Nagita Slavina Jadi Pasangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut