Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini

hasto tunda pemeriksaan
(antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap dirinya hari ini, Senin (17/2/2025).

Permintaan penundaan tersebut disampaikan oleh Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Menurut Ronny Talapessy, pihaknya telah bersurat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan tersebut.

“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

KPK telah menjadwalkan pemanggilan Hasto sebagai tersangka untuk diperiksa pada hari ini terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, dalam putusan sidang praperadilan tersebut, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak menerima gugatan praperadilan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi atau bantahan KPK terhadap permohonan kubu Hasto yang menggugat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.

BACA JUGA: KPK Didesak Segera Tahan Hasto Usai Putusan Praperadilan

Dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto kabur dan tidak jelas.

Ronny menyatakan, sehari setelah putusan tersebut atau Jumat (14/2/2025), tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Viktor Axelsen
Viktor Axelsen Jalani Operasi Punggung, Rehat dari Kompetisi
Alun-alun Surya Kencana Gunung Gede
Misteri Eyang Surya Kencana: Penguasa Gaib Gunung Gede yang Melegenda
toyota dan daihatsu
Daihatsu akan Pindah ke Toyota Tahun 2025, Benarkah?
Sejarah letusan Gunung Gede
Sejarah Letusan Gunung Gede dan Potensi Ancaman di Masa Depan
Gervane Kastaneer Berada di Eropa Untuk Jalani Pemulihan, Persib Mulai Lirik Opsi Rotasi
Gervane Kastaneer Berada di Eropa Untuk Jalani Pemulihan, Persib Mulai Lirik Opsi Rotasi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Pemerintah Siap Hapus Batasan Umur untuk Perekrutan Tenaga Kerja, Ini Alasannya

4

Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran

5

Viral! Desa di Klaten Beri THR Rp200 Ribu per Warga, Termasuk Bayi
Headline
202502Fermin-Aldeguer-scaled-1-750x375
Fermin Aldeguer Buktikan Kecepatan di COTA, Qatar Jadi Misi Penebusan
Chelsea vs Tottenham
Link Live Streaming Chelsea vs Tottenham Selain Yalla Shoot
Gunung Gede gempa
Aktivitas Gempa Gunung Gede Meningkat, Waspadai Letusan Freatik: Pendaki Jangan Nekat!
one way arus balik
One Way Arus Balik Mudik Mulai Hari Ini, Bersifat Situasional

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.