Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini

Penulis: Anisa

hasto tunda pemeriksaan
(antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap dirinya hari ini, Senin (17/2/2025).

Permintaan penundaan tersebut disampaikan oleh Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Menurut Ronny Talapessy, pihaknya telah bersurat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan tersebut.

“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

KPK telah menjadwalkan pemanggilan Hasto sebagai tersangka untuk diperiksa pada hari ini terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, dalam putusan sidang praperadilan tersebut, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak menerima gugatan praperadilan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi atau bantahan KPK terhadap permohonan kubu Hasto yang menggugat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.

BACA JUGA: KPK Didesak Segera Tahan Hasto Usai Putusan Praperadilan

Dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto kabur dan tidak jelas.

Ronny menyatakan, sehari setelah putusan tersebut atau Jumat (14/2/2025), tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp-Image-2025-01-21-at-143218_6379d430-2436776251
Tunggal Putra Tersingkir, Ganda Putra Jadi Tumpuan di Indonesia Open 2025
China
Kalah dari Indonesia, Era Pemain Senior China di Piala Dunia Berakhir
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.