JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka memeriksa CCTV di ruang merokok lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pasalnya, dari pengakuan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan mengaku mendengar percakapan antara Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan eks kader PDIP Saeful Bahri yang menyebut bahwa suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai caleg terpilih sebagai berasal dari Hasto.
Jika KPK dapat memperlihatkan bukti CCTV itu, maka pernyataan Wahyu akan terbantahkan.
“Jadi kami juga meminta supaya lebih yakin, alangkah baiknya supaya jaksa penuntut umum menghadirkan CCTV yang ada di KPK, supaya ini kasus ini terang,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Ronny menilai, keterangan dari Wahyu tidak bisa dicerna dengan nalar. Sebab, jika ada pengubahan kesaksian, maka seharusnya Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri diperiksa lebih dari satu kali. Akan tetapi, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Ronny, justru keduanya hanya diperiksa satu kali.
“Padahal logikanya sodara Donny dan Saeful baru sekali diperiksa loh pasca penangkapan tanggal 8 di tanggal 9, logikanya kalau perubahan itu di BAP berikutnya dong di pemeriksaan berikutnya dong, sedangkan kalau kita memperhatikan pemeriksaan berikutnya di BAP tanggal 21 Januari, 12 Februari, 11 Februari,” ujar Ronny.
BACA JUGA:
Jaksa Dibuat Bingung oleh Saksi Rahmat pada Persidangan Kasus Hasto
Eks Napi Koruptor Tio Fridelina Ngaku Pernah Bantu Hasto untuk Pencalonan Harun Masiku
Ia juga meragukan meragukan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) jika CCTV di KPK tidak dibuka. Melalui rekaman itu, bisa terlihat pembicaraan antara Wahyu, Donny, dan Saeful.
“Kalau publik melihat bahwa ingin kasus ini supaya mendapatkan informasi yang utuh, tentunya kita harus saling dukung dong ya, kita mendukung penegakan hukum ini, tapi ayo kita sama-sama dan kita mendukung kalau JPU bisa menghadirkan CCTV tersebut maka lebih baik. Tetapi kalau tidak bisa dihadirkan maka kami melihat bahwa keterangan saksi ini diragukan,” ucap Ronny.
“Jadi apa di dalam persidangan beberapa agenda ini, kami melihat bahwa keterangan saksi ini berdiri sendiri. Kita tahu bahwa di hukum pidana, satu saksi bukan saksi, satu saksi harus didukung dengan alat bukti yang lainnya,” tambahnya.
(Saepul)