Hasto Diberi Amnesti, Buronan Harun Masiku Tak akan Tenang!

hasto amnesti
(Instagram/jhonsitorus)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, komitmennya untuk terus memburu buronan Harun Masiku, dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, meski Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti hukum

Dengan pemberian amnesti kepadaHasto Kristiyanto, KPK menegaskan tidak akan mengkendorkan penegakan hukum terhadap mantan kader PDIP tersebut.

“Dalam perkara ini KPK juga masih ada beberapa tersangka yang sudah ditetapkan dan satu juga masih menjadi DPO, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencarian,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (1/8/2025).

Dalam perkara itu, KPK juga ikut menyeret tersangka lain, yaitu Donny Tri Istiqomah.

BACA JUGA:

Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Dapat Amnesti

Terungkap, Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Budi menyampaikan bahwa penyidikan terhadap Donny tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh amnesti yang diterima Hasto.

“Saat ini masih berlanjut,” tambahnya.

DPR telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/07/2025).

Dalam perkara suap PAW anggota DPR tersebut, Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun. Namun, terkait dugaan perintangan penyidikan, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan hal tersebut.

Sebagai informasi, amnesti merupakan pernyataan resmi yang dikeluarkan melalui atau berdasarkan undang-undang, yang mencabut akibat hukum dari pemidanaan atas suatu perbuatan pidana tertentu atau sekelompok perbuatan pidana.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026