Hasto Diberi Amnesti, Buronan Harun Masiku Tak akan Tenang!

hasto amnesti
(Instagram/jhonsitorus)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, komitmennya untuk terus memburu buronan Harun Masiku, dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, meski Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti hukum

Dengan pemberian amnesti kepadaHasto Kristiyanto, KPK menegaskan tidak akan mengkendorkan penegakan hukum terhadap mantan kader PDIP tersebut.

“Dalam perkara ini KPK juga masih ada beberapa tersangka yang sudah ditetapkan dan satu juga masih menjadi DPO, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencarian,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (1/8/2025).

Dalam perkara itu, KPK juga ikut menyeret tersangka lain, yaitu Donny Tri Istiqomah.

BACA JUGA:

Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Dapat Amnesti

Terungkap, Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Budi menyampaikan bahwa penyidikan terhadap Donny tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh amnesti yang diterima Hasto.

“Saat ini masih berlanjut,” tambahnya.

DPR telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/07/2025).

Dalam perkara suap PAW anggota DPR tersebut, Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun. Namun, terkait dugaan perintangan penyidikan, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan hal tersebut.

Sebagai informasi, amnesti merupakan pernyataan resmi yang dikeluarkan melalui atau berdasarkan undang-undang, yang mencabut akibat hukum dari pemidanaan atas suatu perbuatan pidana tertentu atau sekelompok perbuatan pidana.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City