Rekapitulasi Pemilu 2024: Prabowo-Gibran Unggul Telak di 33 Provinsi

Rekapitulasi Pemilu 2024
(Tangkapan layar YouTube KPU RI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 di 33 dari 38 provinsi peserta, Minggu (17/3/2024) pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa lima provinsi masih belum direkapitulasi di tingkat nasional. Provinsi tersebut adalah Papua Tengah, Papua Induk, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Maluku. Selain itu, provinsi Jawa Barat juga belum direkapitulasi.

BACA JUGA: KPU Sebut Hasil Rekapitulasi Suara Tanpa Tanda Tangan Saksi Tetap Sah

“Agenda kita hari ini hanya untuk Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya, masih ada Papua Induk, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, untuk di Papua. Kemudian, masih ada Maluku, dan masih ada Jawa Barat,” kata Hasyim kepada awak media di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (17/3).

Ia juga menjelaskan bahwa hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, belum direkapitulasi. PSU di Kuala Lumpur baru saja dilaksanakan pada 9 dan 10 Maret sebelumnya. Hasil PSU ini akan ditambahkan dengan perolehan suara di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan sebagai bagian dari daerah pemilihan DKI Jakarta II.

Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 pada 33 Provinsi

Berdasarkan hasil sementara rekapitulasi nasional terhadap 33 provinsi, pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan raihan suara mencapai 76.888.902. Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan 31.118.204 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 23.461.344 suara.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota. Total pemilih dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional mencapai 204.807.222 pemilih.

Partai Nasional dan Partai Lokal dalam Pemilu 2024

Sebanyak 18 partai politik nasional turut serta dalam Pemilu 2024, antara lain:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerindra
  3. PDI Perjuangan
  4. Partai Golkar
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelora Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hanura
  11. Partai Garuda
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Perindo
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Ummat

Di samping itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta, yaitu:

  1. Partai Nanggroe Aceh
  2. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
  3. Partai Darul Aceh
  4. Partai Aceh
  5. Partai Adil Sejahtera Aceh
  6. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

 

 

(Saepul/Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Biaya bikin SIM di Jepang
Biaya Bikin SIM di Jepang Capai Rp50 Juta?
Raffi Ahmad tenis
Raffi Ahmad Kolaborasi dengan Korea dalam Pertandingan Tenis, Dihujani Komentar Netizen
Nvidia terbaru
Keluaran Terbaru Nvidia GeForce RTX 50 Series, Perkenalkan Fitur DLSS 4
Rafathar ribut
Rafathar Ribut dengan Sus Rini, Ini Reaksi Nagita Slavina
Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi
Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Ternyata Punya Target Tersendiri untuk Kota Cimahi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Nelayan Ngaku Dibayar Rp125 Ribu/Hari Pasang Pagar Laut di Tangerang

4

KJRI Los Angeles Catat 97 WNI Terdampak Kebakaran California

5

Antisipasi Megathrust dan Tsunami Jadi Dalih JRP Bangun Pagar Laut di Tangerang
Headline
Anak-anak Sandra Dewi
Anak-anak Sandra Dewi Liburan Ke Singapura, Netizen: Katanya Ngutang Tiap Bulan?
10 Pemain Persib Bandung Sukses Tahan Imbang PSBS Biak
Usai Diserang Selama Tujuh Hari Tujuh Malam, 10 Pemain Persib Bandung Sukses Tahan Imbang PSBS Biak
Pencarian Koin Bikin Rusak Taman
Pencarian Koin Bikin Rusak Taman, Pj Wali Kota Bandung Minta Aplikasi Dihentikan!
kasus rudapaksa ponpes tasikmalaya
Pimpinan Ponpes Tasikmalaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.