Hasil Korupsi! Andhi Pramono Beli Rumah Mewah Seharga Rp20 Miliar

andhi pramono
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. (Miftahul Hayat/JawaPos.com)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menerima gratifikasi sekitar Rp 28 Miliar.

Diketahui, Andhi telah menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan telah ditahan KPK

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/7/2023).

Andhi menggunakan uang hasil korupsi salah satunya untuk membeli rumah mewah Rp 20 miliar.

Alex menegaskan, KPK terus melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran uang korupsi Andhi Pramono.

“Dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 miliar,” ujar Alex.

Alex menyampaikan, Andhi Pramono ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Juli 2023 sampai 26 Juli 2023.

Andhi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Perpanjangan penahanan dapat dilakukan KPK dalam rangka proses penyidikan.

“Saudara AP diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai perantara atau broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” ungkap Alex.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA: Resmi jadi Tersangka, Andhi Pramono Ditahan KPK

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.