JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menerima gratifikasi sekitar Rp 28 Miliar.
Diketahui, Andhi telah menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan telah ditahan KPK
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/7/2023).
Andhi menggunakan uang hasil korupsi salah satunya untuk membeli rumah mewah Rp 20 miliar.
Alex menegaskan, KPK terus melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran uang korupsi Andhi Pramono.
“Dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 miliar,” ujar Alex.
Alex menyampaikan, Andhi Pramono ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Juli 2023 sampai 26 Juli 2023.
Andhi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Perpanjangan penahanan dapat dilakukan KPK dalam rangka proses penyidikan.
“Saudara AP diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai perantara atau broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” ungkap Alex.
Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BACA JUGA: Resmi jadi Tersangka, Andhi Pramono Ditahan KPK
(Dist)