Hasil Korupsi! Andhi Pramono Beli Rumah Mewah Seharga Rp20 Miliar

Penulis: distopia

andhi pramono
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. (Miftahul Hayat/JawaPos.com)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menerima gratifikasi sekitar Rp 28 Miliar.

Diketahui, Andhi telah menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan telah ditahan KPK

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/7/2023).

Andhi menggunakan uang hasil korupsi salah satunya untuk membeli rumah mewah Rp 20 miliar.

Alex menegaskan, KPK terus melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran uang korupsi Andhi Pramono.

“Dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 miliar,” ujar Alex.

Alex menyampaikan, Andhi Pramono ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Juli 2023 sampai 26 Juli 2023.

Andhi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Perpanjangan penahanan dapat dilakukan KPK dalam rangka proses penyidikan.

“Saudara AP diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai perantara atau broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” ungkap Alex.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA: Resmi jadi Tersangka, Andhi Pramono Ditahan KPK

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bedah Buku Budaya Indramayu
Melestarikan Seni Tradisi Indramayu: Wayang Kulit, Berokan, Jaran Lumping
Supernova
Godzilla dan Kong Bersatu Lagi di Supernova!
LPSK dokter PPDS unpad
LPSK Lindungi Korban dan Saksi Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad
Paula Verhoeven
Dituduh Istri Durhaka, Paula Verhoeven Bongkar Bukti dan Lawan Balik Demi Martabat!
korban KDRT Cirebon
Ibu-ibu Korban KDRT Dilatih Keterampilan Tata Boga di Cirebon
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB
Headline
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
manusia silver satpol pp
Gerombolan Manusia Silver Serang Satpol PP, Pukul Mundur Petugas!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.