Harvey Moeis Didakwa Terima Rp420 Miliar, Transfer ke Rekening Istri dan Asisten

Harvey Moeis
(Instagram/@harveymoeisofficial)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, menghadapi dakwaan atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (14/8/2024) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Sementara untuk TPPU, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis menerima dana sebesar Rp 420 miliar yang berasal dari dugaan korupsi PT Timah.

Sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), tugasnya adalah mengakomodir uang keamanan dari beberapa perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung. Perusahaan-perusahaan tersebut menyetor dana antara 500 hingga 750 dolar AS per ton biji timah.

Transfer Uang ke Rekening Istri dan Asisten

JPU mengungkapkan bahwa Harvey Moeis mentransfer sejumlah uang ke rekening istrinya, Sandra Dewi, dan asistennya, Ratih Purnamasari.

Transfer ke rekening Sandra Dewi mencapai Rp 3,1 miliar, sementara transfer ke rekening Ratih Purnamasari sebesar Rp 80 juta. JPU menyatakan bahwa rekening Ratih Purnamasari dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi mereka berdua.

Selain mentransfer uang ke rekening keluarganya, Harvey juga diduga membeli sejumlah aset dari uang hasil korupsi. Aset tersebut meliputi tanah, rumah di Australia, mobil mewah, perhiasan, dan logam mulia.

Dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan Harvey mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 300 triliun. Hal ini membuat kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.

BACA JUGA : Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Timah Hari Ini

Sidang Perdana

Dalam sidang perdana, Harvey tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU.

Kasus ini tentu saja berdampak besar bagi Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Harvey Moeis terancam hukuman penjara dan denda yang berat jika terbukti bersalah. Sementara itu, Sandra Dewi juga menjadi sorotan publik karena diduga terlibat dalam kasus ini.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik. Masyarakat menantikan keputusan pengadilan dan berharap kasus ini dapat diusut tuntas.

 

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026