BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait polemik penerbitan sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang. Ia menegaskan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Kementerian ATR/BPN.
Raja Juli, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri ATR/BPN, menyatakan keyakinannya bahwa penerbitan sertifikat tersebut berada di luar pengetahuan menteri, wakil menteri, dan pejabat Kementerian ATR/BPN.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022, Pasal 12, yang memberikan wewenang penerbitan sertifikat kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
“Saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian,” tegas Raja Juli.
Ia juga menilai tindakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Banten dalam membatasi penerbitan sertifikat di wilayah tersebut sudah tepat.
Kakantah memiliki wewenang untuk menerbitkan sertifikat tanah, dengan jumlah sekitar 6-7 juta sertifikat diterbitkan setiap tahunnya di seluruh Indonesia.
BACA JUGA : Raja Juli Ungkap Hal Ini Soal Kaesang yang Lama Menghilang
Profil dan Kekayaan Raja Juli
Raja Juli Antoni, kelahiran 13 Juli 1977, adalah politikus PSI yang sebelumnya tergabung di PDIP.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2024, total kekayaannya mencapai Rp11.259.473.820, termasuk aset tanah dan bangunan di beberapa wilayah, serta beberapa kendaraan bermotor.
Ia juga memiliki harta bergerak, surat berharga, dan kas serta setara kas. Namun, ia juga melaporkan sejumlah utang.
(Hafidah Rismayanti/Usk)