JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.168 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia. Remisi itu dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2024.
“Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK,” ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/5/2024).
Deddy menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Sementara delapan narapidana menerima RK II atau langsung bebas.
BACA JUGA: Menag Ajak Umat Buddha Jadikan Waisak sebagai Momentum Merajut Kerukunan
“Besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan,” ucapnya.
Ia merincikan wilayah terbanyak yang mendapatkan remisi Waisak, yaitu Sumatera Utara sebanyak 219 narapidana.
“Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana,” tuturnya.
Lebih lanjut Deddy, pemberian RK dalam Waisak 2024 telah telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000. Rinciannya, penghematan dari RK I Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp5.100.000.
Ia memastikan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti, elah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
(Saepul/Usk)