BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibuka dan dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Komisioner KPU Kota Bandung, Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat, Khoirul Anam menjelaskan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berlangsung mulai 23 April sampai 29 April 2024.
“Jadwalnya ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April sampai 29 April akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK,” kata Anam (29/4/2024).
Selain itu, data dokumen yang sudah terunggah masuk ke dalam tahap penelitian administrasi yang akan berlangsung pada tanggal 24 April hingga 3 Mei. Hasil tahapan tersebut akan diumumkan pada tanggal 4-5 Mei 2024.
Calon pendaftar yang lolos tahap penelitian administrasi akan masuk ke tahap seleksi tertulis pada tanggal 6 Mei 2024.
“Tahap seleksi tertulis pendaftar PPK akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dan hasilnya diumumkan pada tanggal 10 Mei 2024,” ucapnya
Sedangkan, seleksi wawancara calon anggota PPK akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024. Kemudian hasilnya akan diumumkan pada 14-15 Mei 2024.
Sementara pengumuman calon anggota PPK yang diterima akan dinformasikan pada 15 Mei 2024 serta dilantik tanggal 16 Mei 2024.
BACA JUGA: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih Periode tahun 2024-2029
Adapun syarat calon anggota PPK Pilkada Tahun 2024 antara lain sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
4. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
6. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
7. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
8. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
(Rizky Iman/Usk)