JAKARTA,TM.ID: Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangadian akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/8/2023).
Agenda sidang kedua terdakwa penganiayaan berat Christalino David Ozora tersebut, akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
“Betul, dua-duanya (jalani sidang pembacaan tuntutan),” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto melansir , Kamis.
Dalam jadwalnya, pembacaan tuntutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dimulai pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, tidak diketahui siapa yang menjalani sidang terlebih dulu.
BACA JUGA: Jokowi Minta Publik Hormati Putusan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs
Pelaksanaan agenda sidang tersebut, diawali dengan rangkaian tahapan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga ahli selesai dilaksanakan.
Terdakwa Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, terdakwa Shane Lukas dikenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
(Saepul/Usamah)