Hari Ini JPU Bacakan Tuntutan SYL di Pengadilan Jakpus

Penulis: Saepul

pembacaan tuntutan SYL (1)
Syahrul Yasin Limpo (SYL). (x/Insightpolitica)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan, Jumat (28/06/2024).

JPU bakal membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelaksanaa itu, sesuai dengan perintah majelis hakim pada persidangan terakhir, Senin (24/06/2024).

“Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto melansir Antara, Jumat.

BACA JUGA: Daftar Gaya Hidup Anak SYL Dibebankan ke Kementan, Bikin Rakyat Menjerit

Selain sidang untuk SYL, Jaksa juga akan membaca tuntutan bagi terdakwa Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.

Dalam kasus itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu melakukan pemerasan serta gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar di Kementan dalam mediao 2020-2023. Pemerasan itu juga melibatkan Kasdi dan Hatta.

Dalam surat dakwaan itu menjelaskan, bahwa pengumpulan korupsi SYL melibatkan tangan Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di jajaran Kementan.

Adapun dakwaan SYL dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia pun mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim tidak menerima eksepsi lantaran telah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara, sehingga akan terbukti dalam persidangan.

Kendati begitu, majelis hakim mengabulkan permintaan SYL yang ingin pindah rumah tahanan (rutan), yang awalnya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Pengajuan itu, tercantum dalam eksepsi dengan dalih kesehatan.

Adapun dalam sidang lanjutan, SYL terungkap dalam soal penggunaan uang hasil korupsi, berdasarkan saksi-saksi yang hadir dalam persidangan. Akan tetapi, dalam beberapa kesempatan, Ia membantah keterangan saksi.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
ibu biliard
Kesal Anak Kecanduan Main, Ibu Ngamuk hingga Rusak Meja Biliard!
gibran makam bung karno
Gibran Ziarah Makam Bung Karno, Ini Respon Politikus PDIP
Pesta seks sesama jenis di puncak bogor, LGBT puncak Bogor
Lagi Asyik Pesta Seks, 75 Pria LGBT Digerebek Polisi di Puncak Bogor: Bermodus 'Family Gathering'
IMG_2664
Ekonomi Global Penuh Tantangan, Ekonom: Tak Perlu Khawatir Nilai Tukar, Asal Pangan dan Energi Aman
Perumahan ilegal bekasi
Sebuah Komplek Perumahan di Bekasi Diduga Ilegal, DPMPTSP: Tak Miliki Izin PBG Permukiman!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

3

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

4

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

5

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.