JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan, Jumat (28/06/2024).
JPU bakal membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelaksanaa itu, sesuai dengan perintah majelis hakim pada persidangan terakhir, Senin (24/06/2024).
“Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto melansir Antara, Jumat.
BACA JUGA: Daftar Gaya Hidup Anak SYL Dibebankan ke Kementan, Bikin Rakyat Menjerit
Selain sidang untuk SYL, Jaksa juga akan membaca tuntutan bagi terdakwa Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.
Dalam kasus itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu melakukan pemerasan serta gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar di Kementan dalam mediao 2020-2023. Pemerasan itu juga melibatkan Kasdi dan Hatta.
Dalam surat dakwaan itu menjelaskan, bahwa pengumpulan korupsi SYL melibatkan tangan Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di jajaran Kementan.
Adapun dakwaan SYL dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia pun mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim tidak menerima eksepsi lantaran telah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara, sehingga akan terbukti dalam persidangan.
Kendati begitu, majelis hakim mengabulkan permintaan SYL yang ingin pindah rumah tahanan (rutan), yang awalnya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Pengajuan itu, tercantum dalam eksepsi dengan dalih kesehatan.
Adapun dalam sidang lanjutan, SYL terungkap dalam soal penggunaan uang hasil korupsi, berdasarkan saksi-saksi yang hadir dalam persidangan. Akan tetapi, dalam beberapa kesempatan, Ia membantah keterangan saksi.
(Saepul/Budis)