BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) Komoditas Konsentrat Tembaga (Cu ≥ 15 persen) terbaru untuk paruh Juni 2025. HPE ini naik tipis sebesar 0,17 persen dibandingkan paruh kedua bulan Mei 2025.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim. Mengutip dari Antara, HPE konsentrat tembaga paruh Juni ditetapkan sebesar 4.552,47 dolar AS per WMT, sedikit naik dibandingkan paruh kedua Mei yakni 4.550,73 dolar AS per WMT.
Penetapan HPE tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1482 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Aturan HPE ini ditetapkan pada 28 Mei 2025 dan berlaku untuk 1-14 Juni 2025.
Isy menjelaskan bahwa HPE konsentrat tembaga dipengaruhi oleh adanya dinamika harga tembaga (Cu), emas (Au), dan perak (Ag).
“Harga tembaga menunjukkan ketahanan meski ada tekanan makroekonomi. Penurunan harga emas yang disebabkan aksi ambil untung setelah reli pada April, sementara perak tetap stabil karena permintaan industri yang kuat. Dinamika ini turut mempengaruhi HPE konsentrat tembaga untuk awal Juni 2025,” ujar Isy dalam keterangan di Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Ia menyampaikan bahwa fluktuasi yang terjadi di pasar global tersebut berdampak pada kenaikan HPE komoditas konsentrat tembaga.
Baca Juga:
Permintaan Global Tinggi, Harga Tembaga Naik pada Periode Mei
Kemendag: Harga Tembaga Melonjak di Pasar Global, Periode Pertama April 2025
Isy mengatakan bahwa penetapan HPE ini dilakukan melalui rapat koordinasi lintas instansi, melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian untuk memastikan nilai HPE mencerminkan kondisi pasar global.
Dalam proses perumusan HPE ini, Kemendag mengacu pada data pasar internasional seperti London Bullion Market Association (LBMA) untuk logam mulia dan London Metal Exchange (LME) untuk logam dasar.
Selain itu, masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menjadi dasar dalam menyusun usulan harga yang mencerminkan perkembangan pasar global secara objektif dan transparan.
Dengan penetapan Harga Patokan Ekspor ini, Kemendag memastikan bahwa kebijakan ekspor komoditas pertambangan, khususnya konsentrat tembaga Indonesia tetap relevan dengan dinamika global sehingga memberikan dampak positif bagi pelaku industri.
(Raidi/Budis)