JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah menunda sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penundaan itu rencanannya hingga tahun 2026.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, penundaan itu berfaktor pada biaya hingga waktu yang singkat. Kebijakan akan baru berjalan pada Oktpber 2024.
“Ya karena waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya. Itu hampir tidak mungkin 17 Oktober 2024 ini semua, terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi,” ujar Teten saat jumpa pers di komplek Istana Kepresidenan, Rabu (15/5/2024).
BACA JUGA: Kejar Target Sertifikasi Halal, Kemenag RI Gencar Kampanyekan WHO 2024
Jika penerapan sertifikasi halal bag UMKM tetap dijalankan, lanjut, Teten, maka tidak akan rata mendapatkannya. Hal itu, lantaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus menerbitkan 102 ribu sertifikat setiap hari.
Bertujuan untuk memenuhi kebutuhan, sementara lembaga di bawah naungan Kementerian Agama RI itu hanya rata-rata menerbitkan sebanyak 2.678 sertifikat per hari.
“Hari ini kalau dipaksakan baru 44,4 juta sertifikat, sementara kebutuhannya adalah sekitar 15,4 juta sertifikat. Kalau hari ini rata-rata per hari 2.600 sertifikat, enggak akan terkejar,” ucap Teten.
“Kalau mau tetap dikejar sampai Oktober, perlu 102.000 sertifikat. (Itu untuk) setiap hari,” sambungnya.
Kendati demikian, putusan dari presiden untuk menunda penerapan sertifikasi bagi UMKM merupakan langkah yang terbaik. Pasalnya, jika memaksakan, tidak seluruhnya pelaku UMKM akan mendapatkannya.
Ia juga menyampaikan, bahwa penerapan sertikasi sepenuhnya dari dana pengusaha sendiri. Namun, penerbitan dari anggaran pemerintah membutuhkan sekitar Rp 3,5 triliun.
“Tapi (anggaran, red) yang ada sekarang (hanya) Rp250 miliar. Jadi sudah tepat Presiden menunda,” katanya.
Teten juga mengatakan, untuk menunda perpanjangan hingga 2026 merupakan pertimbangan yang matang dari pemerinta. Teten berharap, dengan penundaan itu, dapat menjadi perbaikan aspek pembiayaan, maupun aspek teknis lainnya.
(Saepul/Usk)