Indonesia – Malaysia Perkuat Ekosistem Produk Halal di Kawasan ASEAN dan Global

-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID : Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia bekerjasama dengan Departemen Pembangunan Islam Malaysia (JAKIM) untuk penguatan jaminan produk halal guna memperkuat ekosistem produk halal di kawasan ASEAN dan global.

Kesepakatan kerja sama antara Indonesia dan Malaysia untuk jaminan produk halal dimaksudkan sebagai jawaban atas isu hambatan teknis perdagangan (TBT) yang kerap menjadi rebutan dalam sesi TBT Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

“Saat ini kami sedang menyelesaikan kesepakatan kerjasama antara BPJPH dan JAKIM,” kata Kepala BPJPH Aqil Irham di Jakarta, Selasa (17/1/223).

Perjanjian TBT merupakan salah satu perjanjian WTO yang dihasilkan dalam Putaran Uruguay untuk mengatur penggunaan non tariff measures (NTMs) dalam perdagangan internasional.

Perjanjian TBT menguraikan penggunaan standar dan aturan teknis yang mencakup persyaratan pengemasan, tanda, dan label serta prosedur pengujian yang tepat untuk mencegah hambatan dalam perdagangan internasional.

“Masih ada dua hal lagi yang sedang dibahas JAKIM. Sedangkan di pihak Indonesia, semua hal dalam kerja sama ini sudah dibahas lintas kementerian/lembaga,” ujar Irham.

Dalam pertemuan dengan JAKIM, ia juga berbagi informasi tentang skema sertifikasi halal Indonesia melalui self-declaration. Ia pun menyambut baik niat Malaysia untuk mempelajari skema self-declaration Indonesia dan memperoleh sertifikat halal.

BACA JUGA: MUI Jatim Ditantang Gubernur Khofifah Terkait Suplai Daging Ayam Halal Bagi Jemaah Haji 2023

Menurut Irham, self-declaration menandai era baru sertifikasi halal di Indonesia.

Selain membahas kesepakatan kerja sama dengan JAKIM, Irham dijadwalkan menghadiri “Malaysia-Indonesia Halal Forum and Industry Engagement 2023” pada 17 Januari.

“Insya Allah saya akan bergabung dengan Forum Halal Malaysia-Indonesia untuk menyampaikan kebijakan jaminan produk halal di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Irham menginformasikan ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal produk yang diajukan pelaku usaha. Ketiga pihak tersebut adalah BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BPJPH adalah lembaga yang menetapkan peraturan dan menerbitkan sertifikat halal, sedangkan LPH melakukan pengujian, dan MUI menetapkan kehalalan suatu produk melalui sidang fatwa.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City